Aceh Singkil – Ragamrajawalinusantara.id | Komisi Pemberantasan Korupsi mewajibkan kepala desa, ajudan bupati, wakil bupati, dan sekretaris kabupaten untuk menyetorkan laporan harta kekayaan penyelenggara negara (LHKPN).
Aturan ini berlaku mulai 2024 yang harus di perkuat dengan pergub provinsi Aceh dan di kuatkan lagi dengan perbub kabupaten se aceh
Ketua DPP -CIC- R.Bambang minta inspektorat dan pemerintah provinsi Aceh,menjalankan aturan Baru ini dari Komisi Pemberantasan Korupsi mewajibkan Kades menyetorkan LHKPN mulai tahun ini. Aceh Singkil,selasa.16-07-2024
Hanya, masih banyak yang belum mengetahui aturan ini sehingga perlu sosialisasi.
Ketua DPP- CIC,” R.Bambag sebut lebih cepat lebih baik Ketua DPD- CIC Aceh Singkil juga sambung ,kalau pemerintah Aceh dan kabupaten kota berkenan mengundang Lembaga CIC Ikut untuk menghadiri acara sosialisasi
Ini kami siap hadiri,ujar ,”Khairul amri.
Soal penyetoran laporan LHKPN bagi Kades diberlakukan mulai tahun depan. ”Tahun ini pemerintah Aceh harus dapat segera menerbitkan pergubnya dulu dan Bupati menerbitkan juga Perbub agar ,semua kepala daerah di Aceh dapat sosialisasikan kepada semua Kades di setiap kabupaten kota ujarnya.
Dijelaskan, LHKPN sangat penting karena menjadi indikator pencegahan terjadinya korupsi di masing-masing daerah
Kewajiban menyetor LHKPN berlaku pada Kades definitif. Hal ini sesuai permintaan KPK.
KPK jelaskan LHKPN ada dua kategori. Yakni, laporan periodik yang dilakukan setahun sekali dan laporan khusus dimulai sejak awal dan akhir menjabat.
”Kalau Pj Kades tidak diwajibkan menyetor LHKPN,” terangnya.
Ketua DPW -CIC- provinsi Aceh juga menambahkan, selain Kades, tahun ini ajudan bupati dan Wabup serta Sekkab wajib menyetor LHKPN.
”Semua ajudan tahun ini juga diwajibkan menyetor LHKPN,” imbuhnya.
Ketua DPD -Corroption Investigation Committee Aceh Singkil ,”Khairul amri ,minta BKPSDM Aceh Singkil menerapkan seluruh Kades di aceh harus diwajibkan untuk menyetor LHKPN.
Hal itu sesuai dengan permintaan KPK pada saat monitoring center for prevention (MCP) program percepatan pencegahan korupsi di daerah.
”Mulai tahun ini, ASN yang ditunjuk menjadi ajudan bupati, Wabup, dan Sekkab juga termasuk, wajib menyetor LHKPN,” tutupnya.