Ketua DPP Corroption Investigation Committee R BAMBANG– KPK keluarkan pengumuman terbaru.

0:00

Aceh Singkil – Ragamrajawalinusantara.id | Komisi Pemberantasan Korupsi mewajibkan kepala desa, ajudan bupati, wakil bupati, dan sekretaris kabupaten untuk menyetorkan laporan harta kekayaan penyelenggara negara (LHKPN).

Aturan ini berlaku mulai 2024 yang harus di perkuat dengan pergub provinsi Aceh dan di kuatkan lagi dengan perbub kabupaten se aceh

Ketua DPP -CIC- R.Bambang minta inspektorat dan pemerintah provinsi Aceh,menjalankan aturan Baru ini dari Komisi Pemberantasan Korupsi mewajibkan Kades menyetorkan LHKPN mulai tahun ini. Aceh Singkil,selasa.16-07-2024

Hanya, masih banyak yang belum mengetahui aturan ini sehingga perlu sosialisasi.

Ketua DPP- CIC,” R.Bambag sebut lebih cepat lebih baik Ketua DPD- CIC Aceh Singkil juga sambung ,kalau pemerintah Aceh dan kabupaten kota berkenan mengundang Lembaga CIC Ikut untuk menghadiri acara sosialisasi
Ini kami siap hadiri,ujar ,”Khairul amri.

Baca juga Artikel ini:  DPD PENA PUJAKESUMA Bersama PEPABRI Aceh Tamiang Ajak Dukung Hamdan Sati

Soal penyetoran laporan LHKPN bagi Kades diberlakukan mulai tahun depan. ”Tahun ini pemerintah Aceh harus dapat segera menerbitkan pergubnya dulu dan Bupati menerbitkan juga Perbub agar ,semua kepala daerah di Aceh dapat sosialisasikan kepada semua Kades di setiap kabupaten kota ujarnya.

Dijelaskan, LHKPN sangat penting karena menjadi indikator pencegahan terjadinya korupsi di masing-masing daerah

Kewajiban menyetor LHKPN berlaku pada Kades definitif. Hal ini sesuai permintaan KPK.

KPK jelaskan LHKPN ada dua kategori. Yakni, laporan periodik yang dilakukan setahun sekali dan laporan khusus dimulai sejak awal dan akhir menjabat.

Baca juga Artikel ini:  Babinsa Koramil 1311-02/Bungku Selatan Jalin Sinergitas dan Kemitraan dengan Warga Desa Bete-Bete

”Kalau Pj Kades tidak diwajibkan menyetor LHKPN,” terangnya.

Ketua DPW -CIC- provinsi Aceh juga menambahkan, selain Kades, tahun ini ajudan bupati dan Wabup serta Sekkab wajib menyetor LHKPN.

”Semua ajudan tahun ini juga diwajibkan menyetor LHKPN,” imbuhnya.

Ketua DPD -Corroption Investigation Committee Aceh Singkil ,”Khairul amri ,minta BKPSDM Aceh Singkil menerapkan seluruh Kades di aceh harus diwajibkan untuk menyetor LHKPN.

Hal itu sesuai dengan permintaan KPK pada saat monitoring center for prevention (MCP) program percepatan pencegahan korupsi di daerah.

Baca juga Artikel ini:  Ketua DPD PJS Aceh Serahkan SK DPC PJS Aceh Tamiang

”Mulai tahun ini, ASN yang ditunjuk menjadi ajudan bupati, Wabup, dan Sekkab juga termasuk, wajib menyetor LHKPN,” tutupnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *