Berita  

KETUA DPRK  SARANKAN PEMKAB ACEH TIMUR KAJI ULANG PEMILIHAN KEUCHIK GAMPONG PEULAWI

0:00

Aceh Timur: Ragamrajawalinusantara.id_ Akibat Ijazah calon Keuchik nomor urut satu dalam pemilihan Keuchik Gampong Peulawi, Kec Nurussalam, Kab Aceh Timur, belum mendapatkan rekomendasi disetarakan dengan Pendidikan Formal dan keabsahan kelulusan dari Kantor Kementerian Agama Agama Aceh Timur (KEMENAG ACEH TIMUR), Selasa (29/07-25)

Musaitir, SE atau akrap disapa Pang Gojo menyampaikan, berdasarkan pengaduan masyarakat Gampong Peulawi ke DPRK Aceh Timur, Proses Pemilihan Keuchik (Kepala desa) Gampong Peulawi kecamatan Nurussalam menuai protes dari masyarakat. Ketua DPRK Aceh Timur menyarankan ke Pemda Aceh Timur untuk mengkaji ulang proses pemilihan tersebut pasalnya, berkas persyaratan dalam hal ini Ijazah calon Keuchik nomor urut satu belum melengkapi
rekomendasi disetarakan dengan Pendidikan Formal dan keabsahan kelulusan dari Kantor Kementerian Agama Agama Aceh Timur, sesuai dengan Surat Edaran Kementerian Agama Republik Indonesia Nomor DJ.I/PP.00.7/940/2008  tanggal 29 Juli 2008 tentang Penyetaraan Lulusan Pondok Pesantren dan Pendidikan Diniyah dan Surat Edaran Kementerian Agama Nomor Dt.I.III/HM.01/326/2016 dan Peraturan Menteri Agama (PMA) Nomor 13 Tahun 2014 tentang Pendidikan Keagamaan Islam dan PMA nomor 18 Tahun 2014 Tentang Satuan Pendidikan Muadalah. Pada pondok Pesatren yang bersangkutan mengenai legalisasi atas Ijazah sesuai dengan aslinya menjadi kewenangan lembaga Pesantren yang bersangkutan namun, pernyataan lulusan Pesantren dapat disetarakan dengan Pendidikan Formal maka menjadi kewenangan Kementerian Agama dengan mengikuti aturan yang berlaku. Sesuai dengan PMA diatas setiap warga yang ingin mencalonkan diri sebagai pejabat Publik dalam hal ini Keuchik Gampong dan Perangkat Gampong harus memiliki Ijazah yang di setarakan oleh Kementerian Agama. Ungkap Pang Gojo.

Baca juga Artikel ini:  Bukan Sekadar Jepret, Fahmi Jaya Bikin Tamu Malaysia Bilang: “Ni Memang Power!”

Saat di Konfirmasi Muzakir camat Nurussalam menyampaikan berkas Calon Keuchik Terpilih telah di kembalikan ke P2K Gampong Peulawi untuk melengkapi berkas yang belum lengkap sesuai dengan aturan yang berlaku Ungkap Camat Nurussalam.

Baca juga Artikel ini:  Lantik 15 Pimpinan Tinggi Pratama, Bupati Tangerang Tekankan Integritas dan Profesionalisme ASN

Wakil Ketua Panitia Pemilihan Keuchik (P2K)  dalam keterangan resminya menyampaikan  sudah meminta surat keterangan tersebut kepada keuchik terpilih, namun sampai dengan saat ini belum dilampirkan atau disanggupinya, oleh karena itu berkas usulan calon Keuchik Gampong Peulawi terpilih masih di P2K belum dapat diusulkan kepada Bupati Aceh Timur c/q DPMG Kabupaten Aceh Timur. Ungkap Wakil Ketua P2K

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *