RagamRajawaliNusantara.id |
Bandar Lampung, 8 Juni 2025 — Ketua DPW Sumbagsel Yayasan Lembaga Perlindungan Konsumen (YLPK) Yaperma, Hermansyah, menyatakan dukungan penuh terhadap kebijakan Gubernur Lampung, Rahmat Mirzani Djausal, yang menghapuskan pungutan uang komite di seluruh SMAN, SMKN, dan SLB Negeri se-Provinsi Lampung mulai tahun ajaran 2025/2026.
“Kami sangat mengapresiasi langkah Gubernur, karena selama ini banyak sekali keluhan dari para orang tua murid terkait pungutan sekolah yang memberatkan,” ujar Herman.
Dalam pernyataannya di Bandar Lampung, Kamis (5/6), Gubernur Rahmat menegaskan bahwa seluruh biaya operasional sekolah akan ditanggung oleh APBD. “Kita akan buatkan Peraturan Gubernur. Tidak boleh menarik uang komite sepeser pun,” tegasnya.
Senada dengan itu, Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Lampung, Thomas Amirico, S.STP, M.H., menambahkan bahwa kebijakan ini sudah disampaikan langsung oleh Gubernur kepada seluruh kepala sekolah negeri se-Provinsi Lampung. Ia menekankan bahwa tidak boleh ada lagi pungutan kolektif dalam bentuk apa pun, kecuali bersifat sukarela dan personal, seperti donasi dari pihak yang mampu atau CSR.
Herman juga berharap, kebijakan ini benar-benar dijalankan dengan pengawasan yang ketat di lapangan. “Kami berharap implementasinya tidak hanya di atas kertas. Pemerintah dan dinas terkait harus aktif mengawasi agar tidak ada sekolah yang ‘bermain-main’ dengan dalih sumbangan. Ini momen besar untuk memulihkan kepercayaan masyarakat terhadap dunia pendidikan,” ujarnya.
Ia juga menambahkan bahwa YLPK Yaperma siap menerima laporan masyarakat bila ditemukan pelanggaran di lapangan, serta akan terus mengawal kebijakan ini demi kepentingan konsumen dan pendidikan anak bangsa.
Tim.