Jakarta, Senin, 22 Desember 2025
Krisis transparansi dalam tata kelola royalti musik nasional kembali mencuat. Sejumlah pencipta lagu menyampaikan keberatan serius terhadap kinerja Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN) yang dinilai tidak terbuka, tidak adil, serta berpotensi melanggar Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta.
Pencipta lagu, produser, arranger, sekaligus penggiat royalti sekaligus Ketua Umum Solidaritas Pencipta Lagu Indonesia (SPLI), Hermes Sihombing, secara terbuka mempertanyakan mekanisme penghitungan dan distribusi royalti yang sepenuhnya dikendalikan oleh LMKN tanpa keterbukaan data kepada para pencipta lagu sebagai pemilik hak cipta.
Padahal, Pasal 9 ayat (1) huruf c dan d UU Hak Cipta secara tegas menyatakan bahwa pencipta memiliki hak ekonomi, termasuk hak untuk memperoleh manfaat ekonomi atas penggunaan ciptaannya. Hak tersebut bersifat melekat dan tidak dapat dikurangi secara sepihak.
Saat ini, distribusi royalti dilakukan oleh LMKN dan diteruskan kepada Lembaga Manajemen Kolektif (LMK) untuk dibagikan kepada pencipta. Namun, dalam distribusi terakhir, ditemukan sejumlah fakta yang dinilai mencederai rasa keadilan. Total royalti yang diterima pencipta lagu dilaporkan mengalami penurunan signifikan, sementara seluruh perhitungan dilakukan sepihak oleh LMKN dan dana dibagikan hingga habis tanpa menyisakan alokasi untuk Unit Pengelola Anggota (UPA).
Kondisi ini dinilai bertentangan dengan Pasal 87 ayat (1) UU Hak Cipta, yang menyatakan bahwa LMK dan LMKN wajib mengelola, menghimpun, dan mendistribusikan royalti secara adil, transparan, dan akuntabel kepada pemilik hak.
Dampaknya sangat serius. Tercatat 74 pencipta lagu tidak menerima royalti sama sekali (Rp0), sementara 77 pencipta lagu lainnya hanya menerima royalti di bawah Rp10.000, dengan alasan minim atau tidak adanya penggunaan karya. Fakta ini memunculkan pertanyaan besar terkait validitas data penggunaan lagu, metode penghitungan, serta akuntabilitas distribusi royalti.
“Royalti adalah hak mutlak pencipta lagu, bukan kebijakan diskresioner LMKN. Negara melalui Undang-Undang Hak Cipta telah menjamin hak ekonomi pencipta. Namun faktanya, LMKN justru menentukan sepenuhnya hak kami tanpa penjelasan yang transparan. Di sisi lain, para komisioner LMKN menerima gaji sekitar Rp15 juta per orang setiap bulan, sementara pencipta lagu—pemilik sah karya—bisa menerima nol rupiah. Ini adalah ketimpangan yang tidak dapat dibenarkan secara hukum maupun moral,” tegas Hermes Sihombing.
Hermes menilai kondisi ini sebagai bentuk kegagalan tata kelola royalti nasional dan berpotensi melanggar Pasal 90 UU Hak Cipta, yang membuka ruang pengawasan negara terhadap LMKN apabila ditemukan penyimpangan dalam pengelolaan royalti.
Ia mendesak dilakukan evaluasi menyeluruh, termasuk:
Audit independen terhadap LMKN
Pembukaan data distribusi royalti secara transparan
Perbaikan sistem penghitungan royalti yang adil, terverifikasi, dan dapat diawasi publik.
Bersama rekan-rekan pencipta lagu lainnya, Hermes menyatakan siap menempuh langkah advokasi hukum dan konstitusional untuk memperjuangkan hak para pencipta lagu. Tidak menutup kemungkinan, persoalan ini akan disampaikan langsung kepada Presiden Prabowo Subianto, agar negara hadir menjamin perlindungan serta kesejahteraan pencipta lagu sesuai amanat Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta.
YB












