Berita  

Keuchik Sebut Galian Tanah di Banda Alam Pekerjaan Koramil hingga Kodim

0:00

 

Aceh Timur : Ragamrajawalinusantara.id_ Aktivitas penggalian tanah atau Galian C di Gampong Seuneubok Bayu, Kecamatan Banda Alam, Aceh Timur, menjadi perhatian warga. Sejak tiga hari terakhir, satu unit alat berat terlihat bekerja di kawasan berbukit desa tersebut dengan alasan meratakan lahan untuk pembangunan gedung Koperasi Merah Putih.

Keuchik Seuneubok Bayu, Mukhtar, membenarkan kegiatan itu. Ia menyebut penggalian dilakukan karena lokasi yang dipilih berbukit, sementara lahan gedung harus datar dengan luas harus mencapai seribu meter persegi.

“Karena tanahnya tinggi, maka harus pakai alat berat untuk meratakannya. Tanah hasil galian dibuang menggunakan dump truck kepada warga yang membutuhkan, tidak dijual keluar desa. Ongkosnya langsung antara sopir dan warga,” kata Mukhtar, melalui sambungan telpon pada Jumat, 7/11/2025.

Baca juga Artikel ini:  Semifinal Tim Regu Event Putra-Putri Dipertandingkan

Ia juga mengaku telah berkoordinasi dengan pihak Koramil setempat sebelum pekerjaan dimulai. Menurut Mukhtar, dari hasil komunikasi tersebut, pihak Koramil memperbolehkan aktivitas penggalian dilakukan.

“Saya sudah koordinasi dengan Koramil, dan kata mereka gak apa-apa. Kalau ada apa-apa, bilang saja sama saya. Ini memang pekerjaan Koramil hingga Kodim,” ungkapnya.

Mukhtar menambahkan, dirinya juga telah melaporkan kegiatan itu ke Polsek Banda Alam untuk menghindari kesalahpahaman. Namun, dari pantauan lapangan, sejumlah warga menyebut sebagian tanah hasil galian dari Seuneubok Bayu justru diangkut keluar desa menuju Gampong Seuneubok Benteng. Informasi yang diperoleh menyebutkan, material tersebut dijual dengan harga sekitar Rp170 ribu per dump truck.

Baca juga Artikel ini:  KPK Dukung Penguatan Tata Kelola Program MBG, Soroti Empat Aspek Kunci

Temuan itu menimbulkan pertanyaan di kalangan warga apakah aktivitas tersebut benar murni untuk kepentingan pembangunan koperasi atau telah bergeser menjadi kegiatan galian tanpa izin. Warga berharap aparat terkait dapat meninjau lokasi guna memastikan tidak terjadi pelanggaran aturan lingkungan maupun ketentuan pertambangan.

Baca juga Artikel ini:  9 Terpidana Judi Online Di Aceh Timur Dicambuk

Hingga berita ini diterbitkan, Kapolsek da Danramil Banda Alam belum dapat di konfirmasi terkait namanya yang dicatut atas dugaan galian C tersebut.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *