Aceh Tamiang – RagamRajawaliNusantara.id | Komisi Independen Pemilihan (KIP) Aceh telah menetapkan tahapan dan jadwal Pilkada serentak tahun 2024. Bahkan, KIP Kabupaten-kota di Aceh juga telah merekrut panitia pemilihan kecamatan (PPK) dan panitia pemungutan suara (PPS) pemilihan Gubernur, Wakil Gubernur, Bupati, Wakili Bupati, Walikota dan Wakil Walikota pada Pilkada 2024.
Tapi, ada yang berbeda dengan kondisi di Panitia Pengawas Pemilihan (Panwaslih) pada Pilkada 2024. Pasalnya, jelang pendaftaran pasangan calon (Paslon) yang akan dilaksanakan pada 27-29 Agustus 2024 mendatang, dari 23 kabupaten-kota, hanya sembilan Panwaslih Kabupaten yang telah dilantik termasuk Kabupaten Aceh Tamiang salah satunya.
Meskipun sudah dilantik satu bulan yang lalu namun sampai saat ini belum juga dilakukan penandatanganan Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) itulah sebabnya mengapa para komisioner belum melakukan tugas mereka secara maksimal seperti merekrut panwascam dan Pengawas Kelurahan/Desa yang bertugas dimasing-masing desa dan lainnya.
Menyahuti akan persoalan tersebut Kepala Badan Kesbangpol Kabupaten Aceh Tamiang Agusliayana Devita, S.STP, M.Si, via pesan whatshapnya pada sabtu (22/06/2024) mengatakan, “Kalau untuk aktivitas panwaslih, kami tidak bisa intervensi karna mereka (Panwaslih) lembaga independen dan mempunyai program kegiatan sendiri yang disusun dan diatur mereka” jelas Devi.
Lebih lanjut Devi juga menjelaskan “terkait anggaran panwaslih, benar bahwa pemda baru menganggarkan sebesar 6,7 M, hal ini menurut pertimbangan dan rasionalisasi TAPK dari usulan yang masuk dari panwaslih, Tapi kita belum bisa memutuskan dan telah sepakat bersama dengan panwaslih kabupaten pada rapat terakhir untuk pembahasan anggaran menunggu 2 aturan yang belum keluar yaitu standar satuan harga dari provinsi, dan aturan tentang masa kerja panwascam” terang Devi menambahkan.
Sementara itu ketua Panwaslih Aceh Tamiang juga berharap agar hal ini secepatnya dilakukan oleh Pemda Aceh Tamiang mengingat banyak tahapan dan proses pilkada yang telah terlewati dengan pengawasan seadanya dari pihak Panwaslih.
“Kami (panwaslih) masih menunggu instruksi dari propinsi terkait perekrutan panwascam dan PKD dan itu semua tidak terlepas dari NPHD, bila hal ini (NPHD) sudah dilakukan maka kami juga akan terus bekerja” jelas Rudi via telpon selularnya.
Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) ini merupakan dilema bagi sembilan Kabupaten/Kota yang telah dilantik beberapa waktu yang lalu, seyogyanya Pemerintah Daerah dapat dengan bijak melihat kebutuhan dilapangan untuk menyukseskan Pilkada 2024 ini. (YS)