Daerah  

Memalukan! Bendera Merah Putih Dalam Kondisi Kusam Tak Terurus Berkibar di Rumah Dinas Bupati Purwakarta

0:00

Purwakarta, Ragamrajawalinusantara.id| Bendera Merah Putih berkedudukan sebagai lambang tertinggi Negara, yang menjadi identitas dan simbol kedaulatan negara kita sebagai negara yang merdeka. Saat ini, bendera Merah-Putih dapat berkibar di tengah suka cita rakyat Indonesia, setelah melalui masa perjuangan yang sangat panjang di masa lalu.

Namun lain dengan bendera Merah Putih yang terpasang di rumah dinas Bupati Kabupaten Purwakarta, Jawa Barat tampak masih terpasang dalam kondisi kusam dan tak terurus.

Pengamat Kebijakan Publik Agus Yasin mengatakan, sebagaimana tertuang dalam Pasal 9 Ayat (1) huruf n UU No. 24 Tahun 2009 Tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara, Serta Lagu Kebangsaan. bendera negara dikibarkan setiap hari di rumah jabatan Gubernur, Bupati, Walikota dan Camat.

Baca juga Artikel ini:  Cegah Praktik Kecurangan, Polresta Bandar Lampung Cek Sejumlah SPBU Jelang Mudik Lebaran 2024

“Maka, selain dikibarkan sesuai ketentuan dalam Undang-Undang tersebut. Sebagai salah satu simbol negara, selain harus dijaga kehormatannya juga dipelihara keadaannya,” kata Agus Yasin, Selasa 4 Juni 2024.

Menurut Agus Yasin, sangat ironis jika sebuah simbol negara dibiarkan begitu saja. Apalagi, bendera itu posisinya terpasang di rumah dinas pejabat daerah yang kemudian menimbulkan kesan pemerintah daerah tidak peduli lagi untuk menjaga dan memeliharanya.

Baca juga Artikel ini:  Isma Wardani Setiawanti Wakili Lampung Timur Pada Audisi Pencarian Bakat Menuju Bintang TV 2024.

“Masalah bendera negara bukan masalah sepele, tetapi dengan kurang memperhatikannya mencerminkan kadar nasionalisme para abdi negara yang punya tugas itu sudah luntur,” ujar Agus Yasin.

Agus Yasin juga menyebut hal Ini memalukan dan perlu dipertanyakan integritasnya terhadap negara. Dan rakyat bisa marah apabila hal itu dibiarkan.

“Sekelas Pemkab Purwakarta dengan APBD mencapai 2,6 T tidak mampu mengganti bendera negara yang terpasang di rumah dinas Bupati yang sudah tidak layak lagi,” katanya.

 

Editor : Trisna M

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *