Kompensasi Dipersulit, YLPK – YAPERMA Desak Aparat Tegakkan Hukum pada Perusahaan Nakal

0:00

BANDAR LAMPUNG –

RagamRajawaliNusantara.id  |

Kasus kecelakaan yang menimpa Aprohan Saputra, M.Pd. bersama keluarga di wilayah Way kanan, yang berujung pada sengketa kompensasi dengan PT Bintang Trans Kurniawan, mendapat perhatian serius dari Ketua DPW SUMBAGSEL ,Yayasan Lembaga Perlindungan Konsumen (YLPK – YAPERMA), Hermansyah.

Menurut Hermansyah, kasus ini menunjukkan betapa pentingnya perusahaan angkutan atau jasa pengangkutan bertanggung jawab penuh atas kelalaian yang menyebabkan kerugian konsumen.

“Pada prinsipnya, konsumen berhak mendapatkan perlindungan dan kompensasi yang layak sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku, khususnya dalam hal kerusakan barang akibat kecelakaan yang disebabkan oleh kelalaian pihak perusahaan,” jelas Hermansyah saat ditemui.

Hermansyah menyoroti proses penyelesaian yang berlangsung lambat dan tidak profesional dari pihak PT Bintang Trans Kurniawan.

“Menunda-nunda perbaikan dan penolakan memberikan kompensasi yang adil kepada korban tidak hanya melanggar etika bisnis tetapi juga melanggar Undang-Undang Perlindungan Konsumen No. 8 Tahun 1999. Pihak perusahaan wajib memenuhi kewajibannya, baik memperbaiki kendaraan di bengkel resmi maupun memberikan ganti rugi yang layak,” tegas Hermansyah.

Lebih lanjut, Hermansyah menyarankan agar Aprohan dan pihak korban lainnya agar terus menggunakan jalur hukum dan mengawal prosesnya sampai hak mereka terpenuhi.

“Kami di YLPK – YAPERMA siap mendampingi korban agar mendapatkan hak-haknya secara penuh, baik dari segi perbaikan kendaraan maupun kompensasi atas kerugian yang dialami,” ujarnya.

Hermansyah juga mengimbau perusahaan transportasi dan jasa terkait agar meningkatkan standar pelayanan dan memperhatikan aspek keselamatan serta tanggung jawab atas setiap risiko yang mungkin terjadi.

“Ini penting agar konsumen merasa aman dan terlindungi, serta menciptakan iklim bisnis yang sehat dan beretika,” pungkasnya.

 

Baca juga Artikel ini:  Melalui Gatur PH Pagi, Polda Jateng Ciptakan Rasa Aman Dan Nyaman Di Jalan Raya

Seperti diketahui, Aprohan Saputra bersama keluarganya mengalami kecelakaan akibat ban serep truk PT Bintang Trans Kurniawan yang terjatuh di jalan lintas tengah Sumatera. Hingga kini, proses perbaikan mobil dan kompensasi belum terselesaikan dengan baik. Aprohan bahkan sudah melaporkan kasus ini ke Unit Gakkum Sat Lantas Polres Waykanan untuk mendapatkan kepastian hukum.

Baca juga Artikel ini:  Berkas Perkara Lengkap, Polsek Indra Makmu Limpahkan Tersangka Pengrusakan dan Pengancaman ke JPU

Red/.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *