Lampung Timur –
Ragamrajawalinusantara.id ||
Upaya mediasi bipartit antara Koperasi Unit Desa (KUD) Bina Mina Sejahtera dengan Novita Komalasari, mantan pekerja pabrik es, kembali menemui jalan buntu. Pertemuan yang digelar di kantor KUD Bina Mina, Desa Muara Gading Mas, Kecamatan Labuhan Maringgai, Kamis (7/8/2025) itu tidak menghasilkan kesepakatan yang adil bagi kedua belah pihak.
Mediasi yang dihadiri pihak KUD melalui Bendahara, Mansur Efendi, serta perwakilan Novita Komalasari yang didampingi Zaenudin beserta rekan berakhir tanpa solusi.
Dalam forum tersebut, pihak KUD hanya bersedia memberikan pembayaran sisa gaji dua bulan yang belum dibayarkan senilai Rp3 juta.
Sementara itu, tuntutan Novita jauh lebih besar. Ia menegaskan bahwa dirinya diberhentikan secara sepihak tanpa adanya surat resmi PHK, tanpa pembayaran pesangon, penghargaan masa kerja, maupun hak-hak normatif lainnya.
Namun seluruh tuntutan tersebut tidak diakomodir pihak KUD.
Mansur Efendi, selaku Bendahara KUD Bina Mina, saat dikonfirmasi menyatakan bahwa dirinya tidak bisa mengambil keputusan final.
“Akan saya koordinasikan dulu dengan pengurus yang lainnya, karena bukan kebijakan saya untuk mengambil keputusan,” ujarnya singkat.
Sementara itu, Zaenudin selaku perwakilan Novita menegaskan bahwa pihaknya berharap KUD tidak lari dari tanggung jawab.
“Kami berharap KUD Bina Mina memenuhi hak-hak Novita sesuai aturan ketenagakerjaan. Jangan sampai pekerja yang jelas-jelas di-PHK sepihak malah tidak mendapat keadilan,” tegasnya.
Hingga mediasi berakhir, tidak ada titik temu. Pihak pekerja menilai KUD Bina Mina terkesan abai dan mencoba melepaskan tanggung jawab. Kasus ini pun berpotensi berlanjut ke tahap penyelesaian perselisihan hubungan industrial di Disnaker atau bahkan pengadilan hubungan industrial.