Lahan Eks PT. DESA JAYA Kembali Diusik, Oknum LSM, Ngaku Dirinya Bagian dari Intelijen dan Minta Sejumlah Uang

0:00

Aceh Tamiang – RagamRajawaliNusantara.id | Lahan eks HGU PT. DESA JAYA yang berada di Kampung (desa) Alur Jambu Kecamatan Bandar Pusaka kini mulai terusik oleh beberapa masyarakat dari kampung sekitar lahan HGU tersebut. Pasalnya tanah yang “tak bertuan” itu bagi masyarakat sekitar dianggap dapat melangsungkan kehidupan mereka.

Seperti diketahui perolehan HGU atas PT. DESA JAYA berdasarkan Nomor : 24 D/H no. 1 tanggal 12 September 1970 dan terus beroperasi sebagaimana biasa, namun seiring dengan pembatasan waktu dari HGU itu sendiri, pihak PT. DESA JAYA “alpa” untuk melakukan perpanjangan HGU nya hingga kini, dan terus beroperasi tanpa adanya izin yang legal dari pemerintah.

Walaupun lahan Eks HGU PT. DESA JAYA saat ini masih dalam sitaan pihak Kejaksaan Tinggi Aceh melalui surat perintah penyidikan Kajati Aceh Nomor : PRINT-05/L1/Fd.1/04/2023 tanggal 14 April 2023 atas nama tersangka H. Mursil Jo surat perintah penyitaan Kajati Aceh Nomor: PRINT-34/L.1/Fd.1/01/2023 tanggal 25 Januari 2023 dan surat penetapan Ketua Pengadilan Negeri Kuala Simpang Nomor : 351/PenPid.B-SITA/2023/PN Ksp tanggal 27 Juni 2023, dengan luas lahan yang tersisa sekitar 429 hektare.

Baca juga Artikel ini:  Ketua DPD CIC Aceh Singkil Bicara Bila Di Lihat Faktanya Aceh Singkil Belum Terlepas Dari Kemiskinan

Namun sayang, disaat eks lahan HGU itu masih dalam sitaan pihak Kejati Aceh, ada oknum-oknum tertentu yang mengatasnamakan dirinya dari LSM LKHRI (Lembaga Kasus Husus Republik Indonesia) yang berkedudukan di Sumatera Utara mencoba memengaruhi masyarakat sekitar lahan tersebut untuk melakukan upaya-upaya tertentu guna mendapati lahan dari eks HGU itu.

Baca juga Artikel ini:  Babinsa Desa One Ete Laksanakan Silaturahmi dan Sosialisasi Penerimaan TNI-AD Tahun 2025

Mirisnya dalam melakukan upaya perolehan lahan dari eks HGU oknum yang mengatasnamakan LSM LKHRI mengklaim bahwa dirinya merupakan bagian dari Intelijen bidang Pertanahan, dan meminta sejumlah uang kepada masyarakat sekitar yang ingin mendapatkan lahan eks HGU tersebut.

Berdasarkan informasi yang didapat bahwa keberadaan oknum LSM LKHRI yang mengatasnamakan dirinya bagian dari Intelijen bidang pertanahan ini diduga kuat hanya menjual nama institusi tertentu dan hanya mencari keuntungan pribadi semata, untuk itu diharapkan kepada masyarakat yang berada disekitar lahan eks HGU PT. DESA JAYA agar jangan mudah terpengaruh dengan upaya perolehan lahan yang bermodus penipuan dan Pemerintah Kabupaten Aceh Tamiang juga harus bertindak cepat baik terhadap oknum LSM LKHRI dan juga lahan eks HGU ini guna kelangsungan hidup masyarakatnya. (YS)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *