WAY KANAN – LAMPUNG
RagamRajawaliNusantara.id |
Aprohan Saputra, M.Pd. bersama istri, anak, ibu mertua, dan dua keponakan mengalami kecelakaan lalu lintas di Jalan Lintas Tengah Sumatera, Kampung Gunung Katun, Baradatu, Waykanan, sekitar pukul 11.30 WIB. Mobil yang mereka tumpangi, Suzuki X-Over BE 1778 FW, menghantam ban serep truk Hino BE 8773 AUB milik PT Bintang Trans Kurniawan yang terjatuh di jalan.
Mesin mobil langsung mati, airbag mengembang, dan bagian depan kendaraan mengalami kerusakan berat. Beruntung, tidak ada korban jiwa, namun keluarga mengalami trauma. Sopir truk, Roby Haryadi Lesmana, bertanggung jawab dan langsung menghubungi pihak perusahaan.
Permintaan Pertanggungjawaban
Aprohan meminta mobilnya diperbaiki di dealer resmi Suzuki, namun perusahaan keberatan dengan biaya towing ke Suzuki Natar senilai Rp5 juta. Perusahaan menawarkan perbaikan body di bengkel Sinar Tehnik, Waykanan, dan perbaikan airbag di dealer Natar. Aprohan menerima solusi ini dan mobil dibawa ke bengkel perusahaan.
Namun hingga 28 Juni, perbaikan belum dimulai karena dana Rp21 juta belum ditransfer ke bengkel oleh perusahaan. Bahkan, perusahaan awalnya menolak memperbaiki airbag. Setelah desakan korban, barulah pada 30 Juni, perusahaan menyetujui perbaikan, meski kembali mengubah rencana lokasi perbaikan airbag ke Bengkel Central di Bandarlampung.
Sparepart Copotan dan Perbaikan Tidak Maksimal
Hingga 10 Juli, mobil belum selesai diperbaiki. Biaya akhirnya dinegosiasi menjadi Rp14 juta, namun sebagian besar sparepart yang dipasang ternyata berasal dari barang copotan, hanya kondensor yang baru. Mengetahui hal ini, Aprohan mendatangi kantor PT Bintang Trans Kurniawan di Panjang, namun tidak berhasil bertemu pimpinan.
Pihak perusahaan kemudian mengarahkan korban untuk berkomunikasi langsung dengan seorang bernama Halim, yang mengaku pemilik kendaraan. Halim malah menggiring percakapan ke arah personal, dan enggan bertanggung jawab.
Surat Damai Dipaksakan
Korban kemudian diminta menandatangani surat perjanjian damai, padahal mobil belum selesai diperbaiki. Surat tersebut dinilai sepihak karena hanya mencantumkan nama sopir truk, tidak mencantumkan nama direktur perusahaan. Aprohan meminta tambahan kompensasi Rp6 juta dan garansi 6 bulan atas perbaikan, namun ditolak mentah-mentah.
Halim bahkan menyarankan agar persoalan ini diselesaikan secara hukum. Pada 15 Juli, mobil dibawa ke Bengkel Central Urip Sumoharjo. Saat dicek, hasil perbaikan jauh dari layak: body depan tidak presisi, fog lamp rusak, suara mesin kasar, klakson tidak standar, dan beberapa bagian tidak terpasang sempurna.
Upaya Damai Gagal, Lapor Polisi
Hingga 18 Juli, pihak perusahaan dinilai lepas tangan dan menolak melanjutkan perbaikan airbag. Aprohan kembali mendatangi kantor perusahaan, namun hanya bertemu dengan admin Ribka yang menyatakan pimpinan perusahaan enggan bertemu dan siap menempuh jalur hukum.
Merasa dirugikan, pada 30 Juli 2025 Aprohan didampingi kuasa hukum dari kantor hukum Ridho Juansyah & Rekan secara resmi melapor ke SPKT Polda Lampung dan Unit Gakkum Sat Lantas Polres Waykanan. Laporan tercatat dalam surat tanda penerimaan dengan nomor pengaduan 50.
Tim IWO.