Polri  

Libur Panjang Isra Miraj dan Imlek, Polres Pidie Imbau Warga Tidak Berpergian Dengan Mobil Bak Terbuka

0:00

Sigli – Ragamrajawalinusantara.id | Polres Pidie Polda Aceh telah mempersiapkan pengamanan untuk mengantisipasi peningkatan mobilitas masyarakat selama libur panjang peringatan Isra Mikraj dan Tahun Baru Imlek, pada minggu (26/1/2025) hingga Rabu (29/1/2025).

Kapolres Pidie AKBP Jaka Mulyana, SIK, MIK menyampaikan, pada libur nasional dan cuti bersama tersebut diperkirakan akan meningkatnya aktivitas masyarakat, baik di jalan raya maupun di tempat-tempat wisata.

Untuk mengantisipasi hal ini, Polres Pidie telah menyiapkan pengamanan demi kelancaran mobilitas masyarakat untuk memastikan keamanan dan kenyamanan masyarakat selama libur panjang tersebut ” ujar Kapolres Pidie, Minggu (26/1/2025).

Baca juga Artikel ini:  Ribuan Jemaah Hadiri Pemakaman Abu Usman Kuta Krueng, Polres Pidie Jaya Perketat Pengamanan

Polres Pidie akan meningkatkan patroli dan pengamanan di sejumlah lokasi wisata atau tempat keramaian pada masa libur panjang Isra Mikraj dan Tahun Baru Imlek

Selain pengamanan di lokasi wisata atau tempat keramaian, Polres Pidie juga akan meningkatkan patroli dan kesiapsiagaan personel untuk mencegah gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat (Kamtibmas) pada masa libur panjang tersebut, ucap AKBP Jaka Mulyana, SIK, MIK

Disamping itu, Masyarakat diimbau untuk tidak menggunakan mobil bak terbuka atau mobil angkutan barang untuk mengangkut penumpang saat melaksanakan libur panjang, karena dapat membahayakan keselamatan.

Baca juga Artikel ini:  Apel Gelar Pasukan Operasi Keselamatan Seulawah 2025 di Polres Lhokseumawe, Tekankan Keselamatan Jelang Ramadan

Kapolres Pidie AKBP Jaka Mulyana, SIK, MIK juga mengingatkan masyarakat yang melakukan perjalanan liburan untuk tidak menggunakan truk dan mobil bak terbuka. Hal itu sesuai dengan Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, mobil barang dilarang untuk mengangkut penumpang.

Ia menjelaskan, berdasarkan fungsi dan aturannya, kendaraan mobil bak terbuka dilarang untuk mengangkut penumpang. Hal itu disebabkan kendaraan bak terbuka berbahaya bagi Keselamatan penumpang dan tidak sesuai dengan kegunaan dan fungsi dari kendaraan tersebut, ucap AKBP Jaka Mulyana, SIK, MIK**(red)

Sumber: Humas polres sigli

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *