Daerah  

LPK YAPERMA Layangkan Surat Klarifikasi ke Desa Bumiharjo, Tembusan ke Camat dan Inspektorat

0:00

LAMPUNG TIMUR |

RagamRajawaliNusantara.id |

Lembaga Perlindungan Konsumen (LPK) YAPERMA DPW Sumatera Bagian Selatan hari ini resmi melayangkan surat klarifikasi kepada Kepala Desa Bumiharjo c.q. Ketua Tim Pelaksana Kegiatan (TPK) terkait pelaksanaan pekerjaan pembangunan jalan telford di Desa Bumiharjo, Kecamatan Batanghari, Kabupaten Lampung Timur, Rabu 12/11/2025

Surat resmi bernomor 015/LPK-YAPERMA/DPW-SBS/XI/2025 itu berisi permintaan klarifikasi atas temuan lapangan yang menunjukkan adanya indikasi pemasangan batu telford langsung di atas permukaan tanah tanpa lapisan pasir urug, sebagaimana mestinya sesuai spesifikasi teknis pembangunan jalan desa.

Dalam surat tersebut, LPK YAPERMA meminta penjelasan tertulis dari pihak pelaksana kegiatan (TPK) apakah metode pelaksanaan sudah sesuai dengan Rencana Anggaran Biaya (RAB) dan pedoman teknis P3MD/Bina Marga.

Baca juga Artikel ini:  Alasan Bayar Hutang dan Judi Slot, Office Boy Cafe di Bandar Lampung Nekat Gelapkan Motor

Ketua LPK YAPERMA DPW Sumbagsel, Hermansyah, menegaskan bahwa langkah ini merupakan bagian dari fungsi sosial dan pengawasan publik, sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen dan Permendagri Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Keuangan Desa.

“Kami tidak menuduh atau menyimpulkan, kami hanya minta kejelasan tertulis agar masyarakat mendapat kepastian bahwa pembangunan berjalan sesuai aturan dan spesifikasi teknis. Ini langkah awal agar semua transparan,” ujar Hermansyah.

Sebagai bentuk keterbukaan dan koordinasi berjenjang, surat tembusan juga telah disampaikan ke pihak Camat Batanghari, Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Lampung Timur, serta Inspektorat Kabupaten Lampung Timur.

Baca juga Artikel ini:  Pj. Bupati Aceh Tamiang Serahkan Bantuan bencana Darurat Baitul Mal Aceh

Langkah ini diambil untuk memastikan agar hasil pembangunan yang dibiayai oleh dana publik benar-benar bermanfaat bagi masyarakat dan sesuai asas akuntabilitas.

“Kami berharap pemerintah desa dapat memberikan klarifikasi resmi secara tertulis. Jika dalam beberapa hari tidak ada tanggapan, kami akan menindaklanjuti ke tingkat kabupaten untuk proses pengawasan lebih lanjut,” tambahnya.

LPK YAPERMA juga mengimbau masyarakat untuk turut serta dalam mengawasi pelaksanaan pembangunan desa dengan tetap mengedepankan sikap santun dan sesuai prosedur.

Surat resmi telah diterima oleh pihak desa dan disertai tanda terima resmi. Salinan surat tembusan telah dikirim ke pihak Camat Batanghari, Dinas PMD, serta Inspektorat Kabupaten Lampung Timur pada tanggal yang sama, Rabu (12/11/2025).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *