RagamRajawaliNusantara.id |
Lampung Tengah, 8 Desember 2025 – Lembaga Perlindungan Konsumen Swadaya Masyarakat (LPKSM) YAPERMA bersama beberapa awak media mendatangi SMP Negeri 1 Rumbia kabupaten Lampung Tengah, untuk melakukan klarifikasi langsung terkait dugaan ketidakterbukaan informasi sekolah, namun pihak sekolah—baik Kepala Sekolah Lasito maupun Bendahara Mangatus—tidak dapat ditemui di lokasi.

Kedatangan tim LPKSM YAPERMA ini merupakan tindak lanjut dari laporan masyarakat mengenai dugaan pungutan, ketidakterbukaan pengelolaan dana publik, serta kebijakan sekolah yang dianggap tidak memiliki dasar hukum yang jelas.
Namun setibanya di sekolah, tim LPKSM mendapatkan keterangan dari satpam bahwa Kepala Sekolah sebelumnya berada di sekolah, tetapi kemudian tidak diketahui keberadaannya.
Hal serupa terjadi ketika tim mencoba menemui Bendahara Sekolah, Ibu Mangatus. Menurut informasi, yang bersangkutan juga tidak berada di tempat, padahal pada hari tersebut dijadwalkan ada kegiatan Uji Kompetensi Guru yang berlangsung di lingkungan sekolah.
Ketidakhadiran kedua pejabat ini membuat proses klarifikasi langsung tidak dapat dilakukan.

Ketua LPKSM YAPERMA, Hermansyah, menyampaikan bahwa pihaknya sangat menyayangkan ketidakhadiran pimpinan sekolah pada saat LPKSM dan media datang secara resmi untuk meminta penjelasan.
“Kami datang baik-baik, membawa surat resmi, ingin mendapatkan klarifikasi langsung. Namun pihak sekolah—baik Kepala Sekolah maupun Bendahara—tidak dapat ditemui. Padahal ini menyangkut transparansi dan akuntabilitas penggunaan dana publik,” ujar Hermansyah.
LPKSM YAPERMA menegaskan beberapa poin penting yaitu Mendesak transparansi penuh dari SMPN 1 Rumbia Termasuk laporan penggunaan dana BOS, dasar kebijakan penarikan biaya, serta informasi publik lain yang wajib dibuka kepada masyarakat.
2. Meminta Dinas Pendidikan Kabupaten Lampung Tengah melakukan audit menyeluruh.
Audit diperlukan untuk memastikan tidak ada penyimpangan dalam pengelolaan dana maupun kebijakan sekolah.
3. Meminta tindakan tegas apabila ditemukan pelanggaran,Baik administrasi maupun rekomendasi penegakan hukum jika diperlukan.
4. LPKSM akan mengirimkan surat lanjutan serta melaporkan situasi ini kepada dinas terkait,Karena pimpinan sekolah tidak dapat memberikan klarifikasi langsung.
Hermansyah juga menegaskan bahwa LPKSM tidak sedang mencari-cari masalah, tetapi menjalankan fungsi lembaga dalam memastikan hak masyarakat terlindungi.
‘Jika tidak ada yang salah, maka pihak sekolah seharusnya bersedia memberikan penjelasan terbuka. Transparansi adalah kewajiban dalam lembaga pendidikan yang dibiayai negara,” tegasnya.
LPKSM YAPERMA bersama media memastikan bahwa proses ini akan terus dikawal hingga masyarakat mendapatkan kejelasan dan kepastian hukum terkait persoalan yang dilaporkan.
Tim/Red.













