LPKSM Ingatkan Pelaku Usaha dan Pemerintah: Hak Konsumen Dijamin UU, Wajib Ditegakkan

0:00

RagamRajawaliNusantara.id |LAMPUNG.
Di tengah meningkatnya keluhan masyarakat atas barang dan jasa yang merugikan, Yayasan Konsumen Berdaya Abadi (LPK–YKBA) menegaskan kembali posisi LPKSM sebagai pelaksana mandat undang-undang dalam edukasi, advokasi, dan pengawasan perlindungan konsumen di Indonesia.

Peran LPKSM bukan simbolik. Ia ditegaskan dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen serta Peraturan Pemerintah Nomor 59 Tahun 2001 tentang LPKSM.

Aturan ini menempatkan LPKSM sebagai mitra strategis pemerintah dalam memastikan hak konsumen tidak diabaikan di lapangan.

Namun fakta di lapangan menunjukkan: pelanggaran berulang terjadi, pengawasan sering lemah, dan konsumen kerap dibiarkan berjuang sendiri.

Tupoksi LPKSM: Mandat Hukum yang Harus Dihormati
Mengacu Pasal 44 UUPK, LPKSM berwenang untuk:
– Edukasi hak dan kewajiban konsumen
– Pendampingan korban kerugian konsumen
– Menerima dan menindaklanjuti pengaduan masyarakat
– Pengawasan peredaran barang/jasa bersama instansi terkait
– Mendorong penyelesaian sengketa melalui jalur hukum/non-hukum

Baca juga Artikel ini:  Danramil Beri Materi Sarasehan Sumpah Pemuda Kepada Siswa-Siswi Sekolah SMK N 1 Simpang Raya

Artinya, ketika LPKSM bergerak menindaklanjuti aduan, itu bukan intervensi, melainkan pelaksanaan amanat undang-undang.

Peringatan Tegas untuk Pelaku Usaha
LPK–YKBA mengingatkan: praktik usaha yang mengabaikan standar, menyesatkan konsumen, atau melanggar ketentuan bukan sekadar pelanggaran etika bisnis, tetapi pelanggaran hukum. Hak konsumen atas keamanan, kenyamanan, dan informasi yang benar adalah hak yang dilindungi undang-undang.

Peringatan Serius untuk Pemerintah dan Pengawas
LPK–YKBA juga menegaskan bahwa perlindungan konsumen bukan hanya urusan LPKSM dan masyarakat. Pemerintah dan seluruh perangkat pengawasan memiliki kewajiban hukum untuk:

– Melakukan pembinaan dan pengawasan aktif
– Menindaklanjuti temuan dan laporan masyarakat/LPKSM
-Mencegah pembiaran praktik usaha yang merugikan publik

Baca juga Artikel ini:  Polres Aceh Selatan Gelar Upacara Peringatan Hari Bhayangkara ke-78

Ketika pengawasan lemah, yang dirugikan bukan hanya konsumen—tetapi wibawa hukum itu sendiri.

LPKSM hadir untuk membantu, bukan menggantikan peran pemerintah. Tetapi ketika laporan masyarakat diabaikan, LPKSM berkewajiban menyuarakan dan mengawal hingga ada kepastian penanganan.
Edukasi dan Advokasi untuk Publik
Masih banyak konsumen yang tidak tahu harus mengadu ke mana saat dirugikan. Karena itu, LPK–YKBA membuka ruang aduan resmi dan pendampingan agar setiap laporan diuji secara hukum, bukan berhenti sebagai keluhan.

Saluran Aduan Resmi LPK–YKBA
DPP YKBA Pusat: 📞 +62 877-8841-0108
DPW Sumbagsel: 📞 +62 813-6969-4151
DPD Lampung: 📞 +62 821-7703-7500
DPC Lampung Timur: 📞 +62 822-1999-9921

Setiap aduan diverifikasi dan ditindaklanjuti sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Baca juga Artikel ini:  Polsek Meurah Mulia Gelar Patroli Dialogis, Pastikan Kamtibmas Tetap Kondusif

Penegasan
Perlindungan konsumen adalah amanat undang-undang. Pelaku usaha wajib patuh. Pemerintah wajib mengawasi. LPKSM wajib mengawal.

Ketika hak konsumen diabaikan, LPK–YKBA akan bersuara.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *