RagamRajawaliNusantara.id |
Bandar Lampung — Lembaga Perlindungan Konsumen Swadaya Masyarakat (LPKSM) Yayasan Konsumen Berdaya Abadi (YKBA) Provinsi Lampung resmi melaporkan Lembaga Pelatihan Kerja Luar Negeri (LPK-LN) Hikari Nihongo Center (Hikari Edelweiss) yang beralamat di Kabupaten Lampung Timur ke Kepolisian Daerah (Polda) Lampung, Kamis 19/02/2026.

Langkah hukum tersebut ditempuh setelah upaya somasi yang dilayangkan oleh LPKSM (YKBA) tidak mendapatkan tanggapan dari pihak LPK.
Ketua DPD LPKSM (YKBA) Provinsi Lampung, Septian Ariyandi, menyampaikan bahwa somasi sebelumnya diberikan sebagai ruang klarifikasi dan itikad baik, namun tidak direspons hingga batas waktu yang ditentukan.
“Somasi sudah kami layangkan sebagai upaya awal. Namun karena tidak ada tanggapan, kami menempuh jalur hukum agar persoalan ini dapat ditangani sesuai ketentuan yang berlaku,” ujar Septian.
Laporan tersebut kemudian resmi diajukan ke Polda Lampung dan teregistrasi dengan nomor B/96/II/2026/Subdit-I/Ditreskrimsus Polda Lampung, tertanggal 5 Februari 2026.
Dalam laporan tersebut, LPKSM (YKBA) menduga adanya pelanggaran terhadap Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, khususnya Pasal 8 dan Pasal 9, terkait penyampaian informasi kepada masyarakat yang diduga tidak sesuai dengan ketentuan, serta dugaan pelanggaran di bidang ketenagakerjaan.
Seiring berjalannya proses, laporan tersebut telah ditindaklanjuti oleh Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Lampung.
Hal itu dibuktikan dengan diterbitkannya Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan (SP2HP) kepada pelapor sebagai bentuk transparansi penanganan perkara.
Dalam SP2HP tersebut, penyidik menyatakan bahwa laporan pengaduan telah diterima dan saat ini masih dalam tahap penyelidikan, dengan agenda kegiatan antara lain melakukan klarifikasi terhadap saksi-saksi serta penelusuran dokumen dan legalitas pihak LPK yang dilaporkan.
Selain itu, penyidik juga telah ditunjuk untuk menangani perkara tersebut, sehingga proses penanganan kini berada dalam kewenangan Ditreskrimsus Polda Lampung.
Menanggapi perkembangan tersebut, LPKSM (YKBA) menyatakan akan terus mengawal proses hukum yang berjalan.
“Dengan telah diterbitkannya SP2HP, ini menunjukkan bahwa laporan kami sudah ditindaklanjuti. Kami akan mengawal proses ini hingga tuntas, agar memberikan kepastian hukum serta perlindungan bagi masyarakat,” tegas Septian.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak Hikari Nihongo Center (Hikari Edelweiss) belum memberikan keterangan resmi terkait laporan tersebut.
Redaksi tetap membuka ruang hak jawab dan klarifikasi kepada pihak terkait guna menjaga prinsip keberimbangan informasi.
Proses hukum yang berjalan sepenuhnya berada pada kewenangan aparat penegak hukum, dan semua pihak diharapkan dapat menghormati serta menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah.













