Berita  

LSM GNRI DPD Kota Bekasi Siap Awasi dan Audit Dana Hibah RT/RW, Tekankan Transparansi dan Akuntabilitas Publik.

0:00

 

Bekasi, 8 Januari 2026.

Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Gerakan Nasional Reformasi Indonesia (GNRI) Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Kota Bekasi menyatakan kesiapannya untuk melakukan audit serta pengawasan menyeluruh terhadap pengelolaan dana hibah RT/RW di wilayah Kota Bekasi. Langkah ini merupakan bagian dari fungsi kontrol sosial masyarakat dalam memastikan penggunaan dana publik berjalan sesuai aturan, transparan, dan dapat dipertanggungjawabkan.

Audit yang akan dilakukan mencakup seluruh tahapan pengelolaan dana hibah, mulai dari perencanaan, proses pencairan, penggunaan anggaran, hingga pelaporan pertanggungjawaban. Dana hibah RT/RW tersebut diketahui bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kota Bekasi, sehingga pengelolaannya wajib terbuka dan dapat diawasi oleh publik.

LSM GNRI DPD Kota Bekasi menilai pengawasan masyarakat menjadi sangat penting mengingat dana hibah RT/RW merupakan uang negara/daerah yang penggunaannya harus benar-benar berpihak pada kepentingan warga, bukan kepentingan pribadi maupun kelompok tertentu.

“Dana hibah RT/RW bukan dana pribadi, melainkan uang negara. Oleh karena itu pengelolaannya harus transparan dan akuntabel. LSM memiliki hak hukum untuk meminta data dan melakukan pengawasan,” tegas perwakilan LSM GNRI dalam keterangannya.

Baca juga Artikel ini:  INAFIS Satreskrim Polres Aceh Timur Lakukan Olah TKP Temuan Mayat di Peureulak Timur*

Ketua DPD LSM GNRI Kota Bekasi, Hendricko Sihombing, menegaskan bahwa langkah audit tersebut memiliki dasar hukum yang kuat dan jelas. Ia merujuk pada sejumlah regulasi, di antaranya Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara yang menegaskan bahwa keuangan negara harus dikelola secara tertib, taat aturan, efisien, transparan, dan bertanggung jawab.

Selain itu, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah juga mengatur bahwa belanja hibah wajib digunakan sesuai tujuan pemberiannya. Ketentuan teknis pengelolaan dan pertanggungjawaban dana hibah juga diperjelas dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020.

LSM GNRI juga mengacu pada Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, yang mewajibkan badan publik membuka akses informasi anggaran dan laporan keuangan kepada masyarakat. Prinsip transparansi dan akuntabilitas juga ditegaskan dalam Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme (KKN).

Baca juga Artikel ini:  Ratusan Kombatan GAM Silahturrahmi Ke Kediaman Nektu Ada Apa ?

Dalam audit tersebut, LSM GNRI mengingatkan bahwa RT/RW sebagai penerima dan pengelola dana hibah wajib bersikap kooperatif dengan membuka dokumen yang diperlukan, seperti proposal dan RAB, bukti pencairan, nota dan bukti belanja, serta laporan pertanggungjawaban (LPJ).

Apabila ditemukan adanya penolakan, penghalangan, atau ketertutupan informasi, LSM GNRI menilai hal tersebut dapat dikategorikan sebagai pelanggaran hukum, termasuk potensi penyalahgunaan wewenang, perbuatan melawan hukum, hingga indikasi tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Tipikor Nomor 31 Tahun 1999 juncto Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.

LSM GNRI DPD Kota Bekasi menegaskan bahwa hasil audit nantinya akan dipublikasikan kepada masyarakat dan disampaikan kepada Inspektorat Daerah, DPRD Kota Bekasi, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), serta aparat penegak hukum apabila ditemukan dugaan penyimpangan.

Baca juga Artikel ini:  Badan penelitian Aset' Negara Aceh Timur resmi di Lantik

“Kami mengajak seluruh RT/RW untuk tidak takut diaudit. Audit bukan bentuk kriminalisasi, melainkan upaya menjaga kepercayaan publik dan mencegah persoalan hukum di kemudian hari. Terlebih, terdapat indikasi bahwa program ini rawan disusupi kepentingan tertentu dan janji-janji politik,” pungkas Hendricko Sihombing.

 

 

YB

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *