ACEH TIMUR-Ragamrajawalinusantara.id-Berdasarkan Petunjuk Pelaksanaan Menteri Koperasi Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2025 tentang Pembentukan Koperasi Desa Merah Putih, Sehubungan dengan hal tersebut Desa Asan Tanjong melaksanakan kegiatan Musyawarah Desa Khusus Pembentukan Koperasi Desa Merah Putih pada hari Selasa (27/05/2025).
Kegiatan tersebut dihadiri oleh Tim Monitoring Kecamatan yang terdiri dari Camat Nurussalan Muzakkir, SHI. MM. Pendamping Desa Badruzzaman, AMd. Perangkat Desa Asan Tanjong, Lembaga Desa, Tokoh Masyarakat, Tokoh Pemuda, Tokoh Perempuan, Pelaku UMKM.
Ahmad Yani, AMd. selaku Kepala Desa Asan Tanjong dalam sambutannya menyampaikan terkait pembangunan yang sudah dilaksanakan di Desa Asan Tanjong tahun lalu serta yang akan dilaksanakan di Tahun ini. Beliau berharap terkait Ketua Koperasi Desa Merah Putih di Desa Asan Tanjong yang akan dipilih adalah yang berkompeten dan siap melaksanakan tugas dengan sebaik mungkin dalam pengelolaan Koperasi nantinya dan diharapkan sudah memiliki pemikiran yang matang dan dapat bekerja secara produktif untuk kemajuan Koperasi Desa Merah Putih di Desa Asan Tanjong , ujarnya.
Selanjutnya Badruzzaman, AMd. selaku Pendamping Desa memberi materi terkait Koperasi Desa Merah Putih. Beliau memaparkan syarat dan ketentuan menjadi anggota koperasi, terutama Ketua, Wakil Ketua, Sekretaris, dan Bendahara tidak boleh dari perangkat Desa apalagi ada hubungan famili Sama perangkat Desa, karena ditakutkan akan menjadi koperasi keluarga, ujar Badruzzaman.