Berita  

Musrebang Gampong Teupin Pukat 2026: Rencanakan Penggunaan Dana Rp255 Juta dengan Prioritas Terfokus dan Aturan Jelas

0:00

Aceh Timur: Ragamrajawakinusantara.id_  Musyawarah Perencanaan Pembangunan (Musrebang) Gampong Teupin Pukat, Kecamatan Nurussalam, Kabupaten Aceh Timur tahun 2026 telah sukses diselenggarakan dengan menghadirkan berbagai unsur terkait. Acara yang diisi dengan rangkaian kegiatan resmi ini bertujuan untuk menetapkan arah penggunaan anggaran gampong sebesar Rp255.942.000 serta memperjelas ketentuan yang mengikat terkait pemanfaatannya. Rabu 21/01/2026

Acara dibuka dengan serangkaian protokol resmi, diikuti pembacaan Ayat Suci Al-Qur’an oleh Tgk. Maimun Al Farabi. Selanjutnya disampaikan kata sambutan berturut-turut oleh Pak Geuchik Teupin Pukat Mahyuddin, PLT Kasi PMG Kecamatan Nurussalam Munzir, S.Mn (yang juga sekaligus membuka acara mewakili Camat), Kapolsek Nurussalam AKP. Deshery, dan Danramil Nurussalam Kapten. Salahuddin. Rangkaian sambutan ditutup dengan doa yang dipimpin oleh Mukim Kuta Bagok Tgk. Marhaban. Turut hadir dalam kegiatan tersebut Forkopicam Nurussalam, Imum Mukim, Tuha Peut, serta warga Gampong Teupin Pukat.

Baca juga Artikel ini:  Razali Alias Nyakli Maop Minta Pemerintah Aceh Sediakan Lapangan Kerja untuk Masyarakat dan Ex-Kombatan GAM.

Pada sesi kedua, Pendamping Desa Jufri.SHI menyampaikan pemaparan mengenai rencana penggunaan dana gampong serta paparan terkait Musyawarah Desa Sosial (Musdessus) Koperasi Desa Merah Putih. Ada delapan prioritas utama yang akan menjadi fokus penggunaan anggaran, yaitu:

– Penanganan kemiskinan ekstrem melalui bantuan tunai langsung (BLT)
– Pelayanan kesehatan
– Ketahanan pangan
– Infrastruktur
– Dukungan bagi Koperasi Desa Merah Putih
– Desa digital untuk wilayah terpencil
– Desa ketahanan iklim dan antisipasi bencana alam
– Prioritas lainnya sesuai ketersediaan anggaran

Baca juga Artikel ini:  GEUCHIK PAYA DUA SULTAN IBRAHIM MENDAPAT PIAGAM PWDPI AWARD 2025 SEBAGAI TOKOH MUDA PEMBAHARUAN DAN PEMBAWA ASPIRASI MASYARAKAT

Selain menetapkan prioritas, juga diumumkan sejumlah larangan penggunaan dana desa tahun 2026 agar tidak menyimpang dari peraturan yang berlaku. Dana desa tidak boleh digunakan untuk:

– Honor perangkat gampong dan Tuha Peut
– Pembayaran BPJS bagi perangkat gampong
– SPPD untuk kegiatan keluar kabupaten
– Bimbingan teknis (Bintek) bagi perangkat gampong
– Studi banding
– Pembangunan kantor desa (rehabilitasi diperbolehkan dengan maksimal anggaran Rp25.000.000)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *