musyawarah-mufakat-penetapan-ketua-komisi-satu-sah-pimpinan-dprk-aceh-tamiang-wajib-laksanakan-paripurna

0:00

Aceh Tamiang – RagamRajawaliNusantara.id | Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten Aceh Tamiang pada beberapa hari lalu telah melaksanakan berbagai kegiatan rutinnya salah satu dalam kegiatan tersebut adalah penetapan Alat Kelengkapan Dewan baik berupa Fraksi, Komisi dan lainnya.

Penetapan AKD yang telah dilaksanakan pada tanggal 14 November 2024 yang lalu masih menyisakan tanda tanya, pasalnya ada beberapa komisi yang sampai hari ini belum juga diparipurnakan, menurut informasi yang didapat hal ini disebabkan karena ketidakhadiran salah satu anggotanya dalam pemilihan ketua komisi satu dan melakukan keberatan.

Salah satu tokoh masyarakat Kabupaten Aceh Tamiang, Saiful Alam ketika dihubungi RagamRajawaliNusantara.id melalui telepon selularnya pada senin (25/11/2024) mengatakan, “tidak ada alasannya pimpinan DPRK Aceh Tamiang untuk merubah apa yang sudah dimusyarahkan oleh anggotanya dalam Penetapan ketua komisi tersebut. Dan bila salah, aturan mana yang mereka langgar, dan juga hasil musyawarah tersebut tidak cacat hukum apalagi melanggar tatib yang akan berdampak pada PSU” jelas Saiful.

Baca juga Artikel ini:  Ketua DPP Corroption Investigation Committee R BAMBANG– KPK keluarkan pengumuman terbaru.

Lebih lanjut Saiful juga menjelaskan bahwa “sesuai dengan azas pada DPRK sendiri yaitu musyawarah mufakat dan voting, hal ini sudah mereka lakukan, dan yang hadir juga sudah melebihi dari tiga per empat jumlah anggota, artinya keputusan itu telah FINAL (SAH) dan WAJIB diparipurnakan oleh pimpinan DPRK Aceh Tamiang” Tegasnya lagi.

Saiful Alam juga menghimbau kepada para pimpinan DPRK Aceh Tamiang agar untuk tidak melobi-lobi serta mengintervensi ketua komisi terpilih hanya untuk kepentingan kelompok saja, utamakanlah kepentingan rakyat Kabupaten Aceh Tamiang.

Baca juga Artikel ini:  Peringati Maulid Nabi Muhammad SAW,* *Pekerja Medco E&P Malaka Santuni 249 Anak Yatim

Untuk diketahui ada beberapa regulasi yang mengatur tentang pembentukan AKD, seperti PP No 12 tahun 2018, UU No 11 tahun 2006 dan UU No 23 tahu 2014.
Berdasarkan regulasi yang ada sudah seharusnya para pimpinan DPRK Aceh Tamiang untuk segera melaksanakan paripurna penetapan AKD terhadap ketua komisi dua terpilih, mengingat masa pembahasan anggaran yang sudah diambang pintu.

Kepala Bagian Hukum dan Persidangan DPRK Aceh Tamiang, Zainuddin Rambe saat dihubungi RagamRajawaliNusantara.id via telpon selularnya mengatakan “Sampai saat ini saya belum dapat informasi tentang adanya pergantian ketua komisi satu tersebut, dan sesuai agenda hari ini selasa (26/11/2024) pada pukul 10.00 wib akan dilaksanakan paripurna untuk penetapan AKD tersebut” ujar Kabag. (YS)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *