Bekasi — Seorang oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) yang bertugas di Kelurahan Margahayu, Kecamatan Bekasi Timur, berinisial AL, diduga terlibat dalam kasus penipuan dan/atau penggelapan terkait pengurusan sertifikat tanah milik warga. AL diketahui menjabat sebagai Kepala Seksi Pemerintahan, Ketentraman, dan Ketertiban (Kasipemtrantib).
Kuasa hukum korban, M. Akbar Thaariq, S.H., menyampaikan bahwa kliennya merasa dirugikan setelah mempercayakan pengurusan peningkatan status dokumen tanah dari Akta Jual Beli (AJB) menjadi Sertifikat Hak Milik (SHM) kepada AL. Dugaan perbuatan tersebut dinilai memenuhi unsur Pasal 372 dan/atau Pasal 378 KUHP.
“Awalnya saudara AL menawarkan jasa pengurusan dokumen pemerintahan. Pada saat yang sama, klien kami memang sedang berencana meningkatkan status dokumen tanahnya. AL kemudian menawarkan untuk mengurus peningkatan AJB menjadi SHM dengan biaya sebesar Rp15 juta dan menjanjikan proses selesai dalam waktu tiga bulan,” ujar Akbar kepada awak media, Selasa (30/12/2025).
Setelah kesepakatan tercapai, klien disebut telah menyerahkan sejumlah uang secara bertahap melalui transfer bank. AL berjanji sertifikat akan selesai paling lambat Juli 2025, terhitung sejak berkas asli diserahkan.
Namun hingga Oktober 2025, sertifikat tersebut tak kunjung selesai. AL kembali meminta tambahan waktu dan menjanjikan sertifikat akan rampung pada 15 Desember 2025, janji yang kembali tidak terealisasi.
“Klien kami sudah memberikan toleransi berkali-kali. Namun sampai sekarang saudara AL terus menghindar dan tidak memberikan kejelasan,” tegas Akbar.
Lebih lanjut, AL disebut berdalih bahwa proses pengurusan sedang berjalan di BPN Jakarta Timur melalui jalur khusus. Namun saat diminta menunjukkan bukti tanda terima berkas, AL tidak pernah dapat menunjukkannya dengan alasan proses tersebut melibatkan ‘orang dalam’.
Atas kejadian tersebut, tim kuasa hukum korban telah melayangkan surat peringatan (somasi) kepada AL. Sayangnya, somasi tersebut tidak mendapat tanggapan yang baik.
“Somasi pertama sudah kami kirimkan, namun yang bersangkutan tidak menunjukkan itikad baik dan justru terkesan menghindar. Oleh karena itu, kami siap menempuh jalur hukum pidana maupun administratif,” kata Akbar.
Somasi terakhir telah dikirimkan pada 29 Desember 2025 oleh Rizki Dwi Wahyudi, S.H., selaku bagian dari tim kuasa hukum, dengan tembusan kepada Pemerintah Kota Bekasi, mengingat AL masih berstatus sebagai ASN aktif.
“Apabila dalam tenggat waktu somasi terakhir ini saudara AL tetap tidak memenuhi kewajibannya, kami pastikan akan melanjutkan ke tahapan hukum berikutnya,” pungkas Akbar.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada itikad baik dari AL. Bahkan, menurut Akbar, kliennya sempat diminta bertemu di sebuah kafe di wilayah Bekasi Barat pada Senin (29/12/2025) sekitar pukul 15.00 WIB, namun AL tidak hadir hingga dua jam menunggu dan kemudian tidak dapat dihubungi karena ponselnya dinonaktifkan.
Sementara itu, Ketua LSM GNRI DPD Kota Bekasi, Ricko, yang turut dimintai tanggapan, menyatakan pihaknya akan segera melakukan investigasi.
“Kami akan menindaklanjuti dan menginvestigasi persoalan ini agar pihak yang dirugikan mendapatkan kejelasan dan solusi,” ujar Ricko.
YB












