TNI  

Oknum Ketua BPD Dan Beberapa Oknum Masyarakat Jual Beli Lahan Ulayat Adat Kabalo

0:00

MAMOSALATO, Ragamrajawalinusantara.id – Sekitar 8 Ha  Dari 45 Ha Kampung Ulayat Adat Kabalo Di Desa Pandauke Kecamatan Mamosalato Kabupaten Morowali Utara Diperjual belikan Oleh Oknum Mantan Kades Atau Oknum Ketua BPD Inisial IAP, ada Delapan orang aktor warga yang menperjual belikan lahan kampung ulayat Adat Kabalo itu, oknum warga yang menjual lahan ulayat itu antara lain berinisial Oknum Mantan Kades Pandauke Atau Ketua BPD Berinisial IAP, RM, MRAP, Hmsng, ilys, dan Oknum Kades Pandauke Inisial ARB Dan Pembeli Oknum Kepala Pengawas Perusahaan Sawit Berinisial A.

Lahan tersebut diduga dijual kepada Inisial A Sebagai Pengawas PT Perusahaan Sawit Buat Istri nya Inisial RM Di Desa Pandauke Kecamatan Mamosalato..Rencananya Warga Masyarakat Ulayat Adat Kabalo akan melancarkan aksi Melaporkan Jual Beli Lahan Kampung Ulayat Adat Kabalo di lahan tersebut, hal ini di ungkapkan oleh Dusun 1 Desa Pandauke Kecamatan Mamosalato Tokoh Ulayat Adat Kabalo Sardin Lakoro kepada wartawan di Pandauke, Selasa ( 24/09/2024 ).

Baca juga Artikel ini:  Babinsa Dampingi Petani Rawat Pertumbuhan Tanaman Terong

Menurutnya alat Sensor dan Parang itu dari Kepala Pengawas Perusahaan Sawit berduit yang datang dari Desa tersebut, ada Enam pekerja Dari Desa Gunung Keramat Kecamatan Toili Barat Kabupaten Banggai masuk dan sedang bersensor menumbang kayu log hutan ukuran besar saat ini di lahan itu ada 3 Sensor dan 6 Orang pekerja bawa parang sendiri dari Warga Desa Gunung Keramat Kecamatan Toili Barat.

“Saya berharap Aparat Polres Morowali Utara dan Polda Sulawesi Tengah, atau Pak Kapolri Segera tangkap sensor dan Parang , tangkap oknum yang memperjual belikan lahan Kampung ulayat Adat Kabalo tanpa izin Pemangku Adat/tokoh adat di desa kami ini,” pintanya.

Baca juga Artikel ini:  Kunjungi Pasar Tradisional Serda M.Syahdan Pastikan Stabilitas Harga Sembako Masih Stabil

Kepada Kaperwil Sulteng Ragamrajawalinusantara.id Di Desa Pandauke Sardin Lakoro  menjelaskan, ” lahan ulayat itu tidak boleh dan tak sah diperjual belikan. Penjual tak berwenang menjual, dan pembeli tak sah membeli lahan Kampung ulayat Adat Kabalo.

Lahan ulayat Adat Kabalo adalah milik datuk dan anak kemenakan untuk generasi anak kemenakan yang akan datang, sangat menyedihkan nasib anak kemenakan yang akan datang bila tanah ulayatnya punah.

“Kalau diperjual belikan kepada orang luar itu namanya penggelapan lahan ulayat karena tanpa seizin Pemangku Adat, Ninik Mamak, anak kemenakan. Si penjual lahan ulayat adalah oknum warga yang tak memiliki keabsahan hukum menjual tanah ulayat. Kita akan segera melaporkan ke Polisi bahkan ke Kapolri oknum warga dan oknum mantan Kades Atau Oknum Ketua BPD yang menggelapkan/memperjual belikan lahan Kampung Ulayat Adat Kabalo ini,” pungkasnya.( TIM )

Baca juga Artikel ini:  Menjalin Silaturahmi Babinsa Komsos Dengan Tokoh Masyarakat

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *