Ragamrajawalinusantara.id – Kota Bekasi.
Ketua PPS kelurahan jati Masharil Harum telah mengumumkan hasil seleksi calon Petugas Pemutakhiran Data Pemilih (Pantarlih) Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024 dan diumumkan dari Surat Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 638 Tahun 2024, bahwa penelitian administrasi calon Pantarlih baru saja dilaksanakan pada 14-20 Juni 2024.
Ketua PPS jatiwaringin menerangkan bahwa Sesuai Peraturan KPU Nomor 8 Tahun 2022 dijelaskan bahwa Pantarlih merupakan salah satu anggota Badan Adhoc Pilkada 2024 yang dibentuk oleh PPS. Pantarlih bertugas untuk membantu PPS dalam melaksanakan pemutakhiran data pemilih untuk Pemilu dan Pemilihan.
Sesuai Surat Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 638 Tahun 2024, hasil seleksi Pantarlih Pilkada 2024 akan diumumkan pada 21-23 Juni 2024 jelas Masharil Harum, S.kom.
Dalam pelaksanaan pelantikan Pantarlih diambil sumpah terlebih dahulu oleh Rohaniwan H.Madani S.pd turut disaksikan oleh lurah jatiwaringin Hariri S.ip Camat Pondok Gede diwakilkan oleh MP Mulyadi, Sekel Nurkamal, Babinpot Dirga TNI-AU Bhabinkamtibmas Bripka Wardoyo, Babinsa Serda Makmur, Kasie Permasbang Iyon SE.
Berikut alur peserta Pantarlih Pengumuman Pendaftaran Calon Pantarlih
13-19 Juni 2024: Penerimaan Pendaftaran Calon Pantarlih
14-20 Juni 2024: Penelitian Administrasi Calon Pantarlih
21-23 Juni 2024.
Pengumuman Hasil Seleksi Calon Pantarlih
23 Juni 2024: Penetapan Nama Hasil Seleksi Pantarlih
24 Juni 2024: Pelantikan Pantarlih.
Masa Kerja Pantarlih Pilkada 2024
Berdasarkan Keputusan KPU Nomor 475 Tahun 2024 tentang Perubahan Keempat Atas Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 476 Tahun 2022 tentang Pedoman Teknis Pembentukan Badan Adhoc Penyelenggara Pemilihan Umum dan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan Walikota dan Wakil Walikota, masa kerja Pantarlih mulai dari 24 Juni hingga 25 Juli 2024.
Gaji Pantarlih Pilkada 2024
Gaji Pantarlih ditetapkan dalam Keputusan KPU Nomor 472 Tahun 2024 dan Surat Kemenkeu Nomor S-647/MK.02/2022. Dalam surat keputusan tersebut diputuskan bahwa gaji Pantarlih sebesar Rp 1.000.000.
Selain itu, ada juga uang santunan kecelakaan untuk Pantarlih yang mengalami musibah selama bertugas, berikut rinciannya.
Meninggal: Rp 36.000.000 per orang.
Cacat Permanen: Rp 30.800.000 per orang.
Luka Berat: Rp 16.500.000 per orang.
Luka Sedang: Rp Rp 8.250.000 per orang.
Bantuan Biaya Pemakaman: Rp 10.000.000 per orang.
Jadwal dan Tahapan Pilkada 2024 Resmi dari KPU Lengkap Daftar Provinsinya
Tugas dan Kewajiban Pantarlih Pilkada 2024
Berikut tugas dan kewajiban Pantarlih yang dikutip dari Peraturan KPU Nomor 8 Tahun 2022.
Tugas Pantarlih
Membantu KPU Kabupaten/Kota, PPK, dan PPS dalam melakukan penyusunan daftar Pemilih dan pemutakhiran data Pemilih;
Melaksanakan pencocokan dan penelitian data Pemilih;
Memberikan tanda bukti terdaftar kepada Pemilih;
Menyampaikan hasil pencocokan dan penelitian kepada PPS; dan
Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh KPU, KPU Provinsi, KPU Kabupaten/Kota, PPK, dan PPS sesuai dengan ketentuan peraturan perundang undangan.
Kewajiban Pantarlih
Melakukan koordinasi dalam membantu PPS untuk menyusun daftar Pemilih hasil pemutakhiran; dan
Menyusun dan menyampaikan laporan pelaksanaan pencocokan dan penelitian kepada PPS.
Yusup Bahtiar