Pemkab Aceh Tamiang Gelar Sosialisasi “Gempur Rokok Ilegal” Tahun Anggaran 2025

0:00

Aceh Tamiang – ragamrajawalinusantara.id | Mewakili Bupati, Plt. Asisten Perekonomian dan Pembangunan, Drs. Maddiah, M.Pd, membuka secara resmi kegiatan “Gempur Rokok Ilegal Melalui Sosialisasi Perundang-Undangan Tentang Cukai Tahun Anggaran 2025” di Best Coffee, Rabu (8/10/25).

Dalam sambutannya, Drs. Maddiah menjelaskan bahwa Satpol PP dan WH merupakan perangkat daerah yang memiliki kewenangan menegakkan peraturan daerah, menyelenggarakan ketertiban umum, serta memberikan perlindungan kepada masyarakat sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014.

“Perkembangan saat ini menuntut pemerintah untuk terus meningkatkan pengetahuan dan pemahaman, khususnya dalam pemberantasan rokok ilegal. Hal ini juga berlaku bagi masyarakat, terutama para pedagang,” ujarnya.

Beliau menambahkan, tujuan sosialisasi ini adalah untuk meningkatkan kemampuan komunikasi, mediasi dan pemahaman terhadap Perundang-Undangan Cukai Hasil Tembakau di Kabupaten Aceh Tamiang.

Baca juga Artikel ini:  Apel Pengamanan Gebyar Kemerdekaan, Bupati Aceh Tamiang Layani, Atur dan Amankan

Menurut data yang ada, negara diperkirakan kehilangan pendapatan sekitar Rp15 triliun per tahun akibat peredaran rokok ilegal. “Angka ini menunjukkan betapa pentingnya pengawasan dan penegakan hukum terhadap peredaran rokok ilegal,” jelasnya.

Kasatpol PP dan WH Aceh Tamiang, Oki Kurnia, S.STP, menjelaskan bahwa sosialisasi ini bertujuan untuk meningkatkan pemahaman masyarakat tentang pentingnya melaksanakan ketertiban umum dan ketentraman, terutama dalam mencegah peredaran rokok ilegal di wilayah Aceh Tamiang.

“Landasan hukum kegiatan ini mengacu pada Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, Permendagri Nomor 26 Tahun 2020, Peraturan Bupati Aceh Tamiang Nomor 28 Tahun 2024, serta Keputusan Bupati Aceh Tamiang Nomor 100.3.3.2/466/2025 tentang Pembentukan Tim Pelaksana dan Penunjukan Narasumber Kegiatan Sosialisasi DBH-CHT,” terang Oki.

Baca juga Artikel ini:  Pemerintahan Kabupaten Aceh Tamiang Gelar Bimtek JFAK

Sementara itu, Kepala Kantor Bea Cukai Langsa, Dwi Harmawanto, S.Sos., M.E., menjelaskan bahwa kegiatan sosialisasi ini bukan sekadar penyampaian informasi, tetapi akan ditindaklanjuti dengan operasi pasar bersama Satpol PP dan instansi terkait.

“Jumlah penindakan terhadap rokok ilegal sangat besar. Pada tahun 2022, kami telah menindak lebih dari enam juta batang rokok ilegal. Target kami tahun ini antara satu hingga lima juta batang, dan capaian tersebut sudah terlampaui. Hal ini menunjukkan komitmen bersama dalam memberantas rokok ilegal,” ungkap Dwi.

Beliau juga mengharapkan dukungan media massa dalam menyuarakan pentingnya peran masyarakat dalam mendukung pemberantasan rokok ilegal agar dampaknya bisa lebih luas dirasakan.

Baca juga Artikel ini:  Lepas PURNA Tugas Kadis Pendidikan dan Kebudayaan Serta Tenaga Pendidik, Bupati Aceh Tamiang : " Terima Kasih Atas Dedikasinya "

Kegiatan tersebut turut dihadiri oleh Kepala Bea Cukai, para Kepala SKPK terkait atau yang mewakili, Forkopicam, peserta sosialisasi dan serta tamu undangan lainnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *