penggantian Manajemen PTPN IV Regional 6 Diatur Ketat Sesuai Regulasi Kementerian BUMN

0:00

Aceh Tamiang – Ragamrajawalinusantara.id 2 Juli 2025 – Isu pergantian manajemen di lingkungan PTPN IV Regional 6 belakangan ini menjadi perhatian publik. Namun demikian, proses pengangkatan maupun pemberhentian jajaran manajemen BUMN, termasuk PTPN IV Regional 6, sepenuhnya diatur oleh ketentuan resmi yang berlaku dan tidak dapat dilakukan secara sepihak.

Mengacu pada Peraturan Menteri BUMN Nomor PER-11/MBU/07/2021 tentang Persyaratan, Tata Cara Pengangkatan, dan Pemberhentian Anggota Direksi BUMN dan Anak Perusahaan BUMN, setiap pergantian manajemen harus melalui mekanisme evaluasi kinerja yang objektif, seleksi yang transparan, dan penetapan oleh pemegang saham.

Baca juga Artikel ini:  Polres Bangkep Gandeng GP Ansor, Banser Dan Mahasiswa Unismuh Laksanakan Baksos Polri Presisi Tahap 2

“Pengangkatan dan pemberhentian manajemen, khususnya di anak perusahaan seperti Regionalisasi PTPN, bukan merupakan keputusan yang didasarkan pada opini publik semata, melainkan hasil dari evaluasi menyeluruh oleh pemegang saham sesuai ketentuan perundang-undangan,” ujar seorang pejabat di lingkungan Holding Perkebunan Nusantara.

Dalam struktur PTPN IV pasca restrukturisasi, unit Regional 6 berada di bawah pengelolaan PTPN IV sebagai anak perusahaan yang terafiliasi langsung dengan Holding Perkebunan Nusantara (PTPN III Persero). Dengan demikian, kebijakan menyangkut perubahan manajemen tunduk pada tata kelola holding yang terintegrasi dan mengacu pada prinsip Good Corporate Governance (GCG).

Baca juga Artikel ini:  Tingkatkan Keakraban: Babinsa Koramil 1311-06/Bungku Utara Laksanakan Anjangsana dan Silaturahmi di Desa Kalombang

Sesuai regulasi, faktor-faktor yang menjadi dasar evaluasi mencakup pencapaian target kinerja, integritas, kepatuhan terhadap hukum, serta kontribusi terhadap strategi transformasi perusahaan.

Pihak manajemen PTPN IV Regional 6 menegaskan bahwa saat ini operasional berjalan normal, dengan fokus utama pada peningkatan produktivitas, efisiensi, serta pelaksanaan program kemitraan dan pemberdayaan masyarakat.**(Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *