Penggiat Media Aceh. Yantoro Meminta Kepala Desa “Jangan Ada Dana Titipan Sesuai Program Presiden (RI). penggunaan Dana Desa ( DD ) APBN

0:00

Subulussalam – Ragamrajawalinusantara.id | penggunaan Dana Desa yang dialokasikan dalam (APBN) serta diperuntukkan bagi desa. Dana ini ditransfer melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) kabupaten/kota. sesuai program Presiden (RI) Bapak Prabowo Subianto dalam penggunaan dana desa secara berkeadilan berdasarkan alokasi dasar yaitu angka kemiskinan dengan memperhatikan jumlah penduduk. Luas wilayah serta tingkat kesulitan. geogerafis desa serta membiayai penyelenggaraan pemerintahan dalam bentuk pelaksanaan pembangunan, pembinaan kemasyarakatan, dan pemberdayaan masyarakat

“Yantoro selaku penggiat media Aceh mengharapkan seluruh kepala desa yang ada di Kota Subulussalam. Jangan ada dana titipan dari dana desa. (DD) APBN. “TIM beberapa Awak Media yang berjumlah tiga orang Saat melakukan silaturahmi dan Komunikasi. pukul 9.45 WIB Minggu (10/3/2025) berjumlah tiga orang awak media kepada salah satu oknum kepala desa yang Berinisial.”NS. MJ mengatakan ada dana titipan dengan anggaran yang tidak Wajar. Mengingat Masih Banyak lagi Kebutuhan Kegiatan Desa yang Lebih Perlu.tapi mau gimana lagi Menurut keterangan Nara sumber penerima dana desa tahun anggaran.(TA). 2025 pada saat dikonfirmasi di kediaman rumah oknum kepala desa tersebut.

Penggiat Media Aceh tersebut. “Yantoro berharap dari 82 desa yang ada sebanyak 40 desa telah menerima anggaran dalam mengelola atau menggunakan dana desa (DD) tersebut harus tepat sasaran dan transparan kepada masyarakat. Apakah dana desa titipan tersebut masuk dalam anggaran APBDes atau telah di musyawarahkan atau dirapatkan secara terbuka kepada masyarakat.”Ungkapnya

Baca juga Artikel ini:  Debat Publik KIP Aceh Tamiang, Armia Pahmi - Ismail : Pertajam Visi Misi dan Angkat Kesetaraan Gender

“Peraturan Undang. Undang Tipikor No 20 tahun 2021.tentang perubahan atas undang Undang No 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak Pidana Korupsi.sesuai dengan kitab undang undang hukum pidana (KUHP) No 1 tahun 2023.hukuman paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun dan denda paling sedikit dua ratus juta rupiah atau paling banyak satu milyar rupiah ” ujarnya []

“Yantoro. Penggiat media Aceh Meminta kepada kejaksaan kota Subulussalam untuk mengaudit anggaran dana desa tahun TA 2025. Dari 40 desa Penerima anggaran dana desa (DD) APBN. Setelah adanya informasi Dana titipan yang tidak wajar dari salah satu Sumber oknum Kepala Desa tersebut berinisial.”NA.BB. kepada beberapa awak media yang berjumlah tiga orang saat melakukan silaturahmi konfirmasi dirumah salah satu oknum kepala desa tersebut serta diduga terjadinya penyalahgunaan anggaran negara atau kemungkinan terjadinya Mark”up anggaran negara dari dana desa (DD) APBN melalui kegiatan baik itu fisik pelatihan. ketahanan pangan dan lain lain yang belum terlihat dalam kasat mata atau manfaatnya untuk kemajuan desa di mata masyarakat yang ada di setiap desa dari hasil pantauan awak media sebagai mitra pemerintah dan masyarakat dalam penyajian pemberitaan yang ada dikota Subulussalam yang menggunakan anggaran dari dana desa (DD) APBN sesuai program pemerintah pusat kesejahteraan masyarakat dan pembangunan yang ada didesa desa melalui Instruksi Bapak Presiden (RI). Prabowo Subianto. Anggaran dana desa jangan disalah gunakan untuk kepentingan pribadi. ” Hal ini menjadi perhatian di mata beberapa penggiat media yang ada dikota Subulussalam yang langsung terjun dilapangan dalam menyajikan pemberitaan serta Dimata masyarkat kota Subulussalam kenapa dari tahun ke tahun dengan anggaran desa DD (APBN) yang anggaran tidak sedikit sama sekali pembangunan desa tidak terlihat atau terexpos hanya hitungan desa saja yang dipublikaskan. atau diduga ada permainan dalam pengelolaan dana desa DD APBN oleh oknum tertentu sesuai dengan hasil pernyataan oknum salah satu kepala desa tersebut yang berinisial,” NS. Mj .”tegas penggiat media Aceh dengan singkat

Baca juga Artikel ini:  "Dan Jembatan Asa itu Telah Hadir" Masyarakat Kampung Baling Karang Laksanakan Syukuran Jembatan Gantung

“Yantoro juga meminta Walikota Subulussalam. H. Rasid Bancin agar mengevaluasi kinerja kepala Inspektorat yang lambat dan dinilai di mata umum bertele tele atau acuh tak acuh dalam menerima laporan serta sulitnya untuk komunikasi Baik itu laporan pemberitaan yang ada serta laporan dari lembaga ataupun ormas dan masyarakat dalam bentuk laporan. serta sulitnya komunikasi kepada kepala Inspektorat dalam menerima aduan dalam hal penyalahgunaan anggaran negara baik itu anggaran dana desa DD (APBN) ataupun kegiatan yang lain yang menggunakan anggaran negara yang ada dikota Subulussalam.”tutupnya

Baca juga Artikel ini:  Ketua DPD CIC Aceh Singkil Soroti BKPH Aceh Singkil Tidak Hadir Dalam Rapat Sosialisasi PPTPKH TORA

“Investigasi Tim dilapangan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *