Aceh Tamiang – Ragamrajawalinusantara.id | Terkait Pemberitaan diduga salah satu Media online yang berjudul ” Diduga SPBU Di Aceh Tamiang Menjual Bebas BBM Bersubsidi Pakai Jerigen” Pada tanggal 23 Desember 2024.
Pihak SPBU 14.244.497 Alur Bemban,
Jalan Medan – Banda Aceh km 9.5 Dusun Damai. Kampung Alur Bemban,
Kecamatan Karang Baru, Kabupaten Aceh Tamiang Angkat Bicara. Selasa (24/12/2024)

Manager POM Bensin SPBU 14.244.497 Alur Bemban Johan Pahla Mengatakan Bahwa SPBU Alur Bemban sudah menerapkan Standard Operating Procedure (SOP) pelayanan yang Baik dalam Melayani Konsumen Maupun Melayani Pengisian Bahan Bakar Kendaraan. Pasalnya pihak SPBU sudah menjalankan tugasnya sesuai dengan standar prosedur yang diberikan oleh pihak Pertamina
” Walau begitu, ia tidak menampik kalau sebetulnya pembelian menggunakan jerigen masih tetap bisa dilakukan namun dengan syarat khusus.” Ucap Manager SPBU Johan Pahla
” Pembelian menggunakan jerigen dibolehkan asal ada surat rekomendasi Nelayan atau surat izin dari Dinas Pangan, Kelautan dan Perikanan.” Tegas Manager SPBU Johan Pahla
” Yakni, pembelinya harus memiliki surat rekomendasi Nelayan atau surat izin dari Dinas Pangan, Kelautan dan Perikanan. ” Tutup Manager SPBU Johan Pahla













