Ketuk Play Untuk Melihat Tayangan SAMPIT TV

PJ.Walikota Bekasi Gagal, Warga Jatiwaringin Korban Mavia Pajak.

0:00

Ragamrajawalinusantara.id – Kota Bekasi.

Awalnya Mat Yasin datang ke BPN kota Bekasi dan mengurus dan mengisi formulir serta syarat untuk memenuhi penerbitan sertifikat tanahnya dari tanah adat menjadi Sertifikat Hak Milik SHM

Beberapa Hari kemudian pihak BPN kota Bekasi menugaskan Aswin Sebagai petugas ukur tanah saudara Mat Yasin dijatiwaringin.

Untuk mengukur objek tanah yang akan menjadi SHM atas nama yang bersangkutan dan Sarifuddin Sofyan, setelah di ukur oleh Aswin menawarkan mau cepat untuk urus pajak, kalo mau cepat saya kenalkan sama Haji Novel ! Lantas di jawab Mat Yasin boleh.

Beberapa hari kemudian Mat Yasin ketemuan dengan Haji Novel ditempat yang telah ditentukan oleh kedua belah pihak, setelah hasil pertemuan tersebut Haji Novel menawarkan biaya untuk pengurusan pajak sebesar Rp.300.000.000 di objek tanah yang ditingkatkan dari tanah adat mending SHM.

Baca juga Artikel ini:  LSM - PBSR Laporkan Resmi ke KEJARI Dugaan Adanya Unsur KKN di 6 Lembaga PKBM Kabupaten Lampung Selatan.

Lantas ditawar oleh Mat Yasin sebesar Rp.250.000.000 dan deal dan harga tersebut untuk penerbitan SPPT PBB dengan objek tanah yang telah ditentukan. Dan pada malamnya Mat Yasin wajib mengeluarkan DP sebesar Rp.100.000.0000.

Setelah menerima uang tersebut Haji Novel berpesan kepada Mat Yasin nanti akan ada orangnya yang bernama Rizki Fauzi yang berdinas di Bapeda Kota Bekasi.

Beberapa hari kemudian datang Rizki Fauzi bahwa PBB dan STTS sudah selesai bertemu dikantor Bapenda Kota Bekasi, Dan Mat Yasin wajib untuk menyelesaikan kewajibannya untuk memenuhi pelunasan jasa penerbitan PBB dan STTS sebesar Rp.150.000.000 lagi dan untuk bayar pajak kekasa negara sebesar Rp.25.000.000 pada tahun 2021.

Setahun kemudian Mat Yasin mau membayar pajak ternyata tidak terbit dan berusaha untuk mencari dikantor kelurahan ternyata tidak turun, Lantas yang bersangkutan menelpon Haji Novel dan dijawab olehnya akan di urus sama Rizki Fauzi.

Baca juga Artikel ini:  Pengungkapan Kasus Tindak Pidana Pembunuhan Serta Pencurian Berkedok Aplikasi Media Sosial

Akhirnya Mat Yasin datang sendiri kekantor pajak untuk konfirmasi kenapa PBBnya tidak terbit dan tak bisa dibayarkan ?.

Karena kecewa dengan hasil kerja dan kroninya Mat Yasin minta dikembalikan uang seluruhnya dan dijawab oleh Haji Novel Ntar, ntar saja.

Setelah itu Mat Yasin mendatangi Kantor pengacara Yasin Hasan Bhayangkara And Partner dan mensomasi semua yang terkait penerbitan SPPT PBB, Kemudian pihak Bapenda kota menjawab melalui surat yang ditandatangani oleh kepala dinas menyatakan bahwa NOP yang tertera dalam surat somasi Yasin Hasan Bhayangkara And Partner dinyatakan oleh kepala kantor Bapenda kota Bekasi tidak terdaftar.

Artinya Haji Novel, Rizki Fauzi dan Aswin satu kesatuan mavia pajak dikota Bekasi yang terorganisir, Saat ini Rizki Fauzi berdinas pemadam kebakaran ( Damkar ) Harapan Indah, Aswin petugas ukur tanah BPN Kota Bekasi sedangkan H.Novel seorang sipil dan pernah diperiksa KPK terkait kasus Rahmat Efendi terakhir Aan Suhanda kepala Staf kantor Bappeda kota Bekasi.

Baca juga Artikel ini:  Kapolsek Setu AKP Ani Widayati SH Dampingi Kapolres Metro Bekasi Pers Rilis Pencurian Dengan Kekerasan.

 

Slamet Hariyadi / YB

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *