RagamRajawaliNusantara.Id |
TULANG BAWANG – Polsek Penawartama dibantu Tekab 308 Presisi Polres Tulang Bawang, Polda Lampung, menangkap dua pelaku tindak pidana pencurian dengan pemberatan (curat) yang terjadi hari Rabu (15/01/2025), sekitar pukul 09.00 WIB, di Kampung Batu Ampar, Kecamatan Gedung Aji Baru, Kabupaten Tulang Bawang.
Dua pelaku curat yang ditangkap tersebut yakni berinisial KS (44), berprofesi wiraswasta, warga Tiyuh Agung Jaya, Kecamatan Way Kenanga, Kabupaten Tulang Bawang Barat (Tubaba), dan KN (47), berprofesi tani, warga Dusun Tulung Mas, Kampung Gedung Meneng, Kecamatan Gedung Meneng, Kabupaten Tulang Bawang.
Selain menangkap dua orang pelaku curat, petugas gabungan juga menyita barang bukti (BB) berupa satu buah buku tabungan Bank Rakyat Indonesia (BRI), satu unit handphone (HP) merek Vivo tipe Y20 warna biru, dan satu buah kotak HP merek Vivo tipe Y20.
“Hari Senin (03/02/2025), sekitar pukul 17.00 WIB, petugas kami bersama Tekab 308 Presisi Polres Tulang Bawang menangkap dua orang pelaku curat yang telah beraksi di rumah warga yang ada di Kampung Batu Ampar. Mereka ditangkap saat sedang berada di salah satu rumah warga di Kampung Dente Teladas, Kecamatan Dente Teladas, Kabupaten Tulang Bawang,” ucap Plh.Kapolsek Penawartama, AKP Harun, mewakili Kapolres Tulang Bawang, AKBP Yuliansyah, SIK, MH, Selasa (04/02/2025).
Lanjutnya, menurut keterangan dari korban Bambang Santoso (43), berprofesi tani, warga Kampung Batu Ampar, tindak pidana curat yang dialaminya ini terjadi saat rumah miliknya dalam keadaan kosong karena ditinggal pergi ke sawah. Para pelaku masuk ke dalam rumah lewat pintu belakang, lalu mengambil HP milik korban yang sedang di cas di ruang tengah berikut kotaknya yang ada di dalam kamar.
“Korban baru mengetahui kalau rumah miliknya telah dimasuki pencuri sekitar 17.30 WIB, saat pulang dari sawah dengan posisi pintu belakang sudah terbuka. Keesokan harinya korban langsung ke BRI untuk memblokir rekening karena di dalam HP yang telah dicuri oleh pelaku terdapat aplikasi Brimo dengan saldo sebesar Rp 29.967.250,- (dua puluh sembilan juta sembilan ratus enam puluh tujuh ribu dua ratus lima puluh rupiah). Saat tiba di bank ternyata saldo di dalam rekening tinggal Rp 63.000,- (enam puluh tiga ribu rupiah),” papar perwira dengan balok kuning tiga dipundaknya.
Plh.Kapolsek menerangkan, setelah mendapatkan laporan dari korban, petugas kami langsung melakukan penyelidikan untuk mencari tahu siapa pelakunya. Berkat keuletan dan kegigihan petugas di lapangan, para pelaku akhirnya ditangkap.
“Setelah ditangkap oleh petugas gabungan, para pelaku mengakui semua perbuatannya, dan uang milik korban yang berada di dalam rekening telah habis digunakan oleh para pelaku untuk keperluan sehari-hari serta bermain judi online (judol),” terangnya.
AKP Harun menambahkan, para pelaku saat ini sudah ditahan di Mapolres Tulang Bawang, dan dikenakan Pasal 363 KUHPidana tentang pencurian dengan pemberatan. Diancam dengan pidana penjara paling lama 7 (tujuh) tahun.
Red/.