Polri  

Polres Aceh Tamiang Gelar Konferensi Pers Terkait Terduga Pelaku Pembakaran Alat Berat Jenis Excavator

0:00

Aceh Tamiang – Ragamrajawalinusantara.id | Polres Aceh Tamiang, Polda Aceh menggelar Konferensi Pers terkait menangkap 2 (dua) orang terduga pelaku pembakaran alat berat jenis excavator, Rabu (13/11/2024) sekira pukul 10.30 WIB.

Ada pun acara Konferensi Pers tersebut bertempat dihalaman Polres Aceh Tamiang.

Kapolres Aceh Tamiang AKBP Muliadi didampingi Kasi Humas Iptu Ismail Y, dan Kapolsek Karang Baru Iptu Charlie Yudha Virajati,S.Tr.k, menjelaskan Penangkapan tersebut dipimpin langsung oleh Kapolsek Karang Baru,”

” Peristiwa pembakaran tersebut dilakukan terduga AS dan MM pada tanggal 15 Oktober 2024 sekitar pukul 18.10 WIB, tepatnya di lokasi peremajaan sawit rakyat (PSR) di Dusun Tani, Desa Sulum, Kecamatan Sekerak, Kabupaten Aceh Tamiang.

Baca juga Artikel ini:  Pesan Pangdam Iskandar Muda Dalam Kunjungan Kerja Ke Kodim 0103/Aceh Utara.

“Dibakarnya dengan mengunakan bensin yang ditaruh kedalam botol,” katanya.

Petugas yang mendapatkan laporan peristiwa tersebut, kemudian melakukan penyelidikan.

“Kita dapat laporan, ini menjadi atensi khusus kita dan Kapolsek Karang Baru bersama Tim berhasil menangkap kedua terduga pelaku,” kata Kapolres.

Lanjut, Kapolres pada tanggal 05 November 2024 sekitar pukul 09.00. WIB, petugas berhasil menangkap MM, ditempat kerjanya.

“Kepada petugas MM mengaku perbuatannya dilakukan bersama AS, dan sekitar pukul 15.35 WIB, AS berhasil ditangkap juga,” kata Kapolres lagi.

Baca juga Artikel ini:  Patroli Estafet Polres Pidie Jaya: Upaya Strategis Jaga Kondusivitas Jelang Pilkada 2024

Lebih lanjut kata Kapolres, selain terduga pelaku petugas juga berhasil mengamankan barang bukti satu uni sepeda motor merek Honda Supra X, satu unit handphone Samsung warna putih.

“Untuk modus nya, kata terduga pelaku dilatar belakangi kesal dan sakit hati, dikarenakan dijanjikan uang Rp 5 Juta oleh korban tapi tidak pernah ditempati,“ tambah Kapolres.

Atas perbuatannya, terduga pelaku dijerat dengan Pasal 187 dengan ancaman 12 tahun penjara.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *