Polres Lampung Tengah Gulung Pelaku Curat serta Penadah, 8 Unit Motor Hasil Curian Berhasil Diamankan!

0:00

LAMPUNG TENGAH –RagamRajawaliNusantara.id |

Tekab 308 Presisi Polres Lampung Tengah, Polda Lampung, berhasil meringkus seorang pelaku pencurian dengan pemberatan (curat) dan satu orang penadah sepeda motor hasil curian.

Dalam penangkapan yang dilakukan pada Senin (4/8/25) ini, Polisi berhasil mengamankan sebanyak 8 unit sepeda motor berbagai merk.

Hal tersebut disampaikan oleh Kasat Reskrim Polres Lampung Tengah, AKP Devrat Aolia Arfan, mewakili Kapolres, AKBP Alsyahendra, S.I.K., M.H., di ruang kerjanya.

Menurut AKP Devrat, penangkapan tersangka inisial BAM (29), warga Kampung Negri Agung, Kecamatan Selagai Lingga, Kabupaten Lampung Tengah, berawal dari laporan korban, AG (29), warga Kampung Karang Jati, Selagai Lingga.

Korban melaporkan bahwa sepeda motor Honda Genio miliknya dengan Nopol BE 2739 IF hilang saat diparkir di dalam pagar rumah, pada Minggu (29/7/25) sekitar pukul 11.53 WIB.

“Saat memeriksa keadaan sekitar rumah, korban terkejut karena sepeda motornya yang diparkir di halaman sudah tidak ada,” kata AKP Devrat kepada awak media, Selasa (5/8/25).

Berdasarkan laporan tersebut, lanjutnya, Tim Tekab 308 segera melakukan penyelidikan.

Baca juga Artikel ini:  Sipropam Polres Pidie Jaya Lakukan Gaktibplin Terhadap Personel Polres Pidie Jaya

Dari hasil olah tempat kejadian perkara (TKP), petugas berhasil mengidentifikasi pelaku.

“Saat kami melakukan penggerebekan di rumah tersangka BAM, kami menemukan 3 unit sepeda motor,” ungkapnya.

Dari hasil pengembangan BAM, ia mengaku telah menjual sebagian motor hasil curiannya kepada seorang penadah berinisial AL (52), warga Kampung Sendang Asri, Kecamatan Sendang Agung Kabupaten Lampung Tengah.

Setelah itu, petugas melakukan penggerebekan di rumah AL dan berhasil mengamankan sebanyak 5 unit sepeda motor yang diduga hasil curian.

“Dari rumah AL, kami menemukan 5 unit sepeda motor dengan berbagai jenis,” tambahnya.

Kini, BAM dan AL berikut seluruh barang bukti telah diamankan di Mapolres Lampung Tengah guna pengembangan lebih lanjut.

Baca juga Artikel ini:  Satlantas Polres Aceh Tamiang Laksanakan Patroli Rutin Pastikan Kamseltibcarlantas

BAM dijerat dengan pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara.

Sementara AL dijerat dengan pasal 480 KUHP tentang penadahan, ancaman hukuman selama 4 tahun penjara.

Adapun barang bukti yang berhasil diamankan di Mapolres Lampung Tengah sebagai berikut :

– 1 unit sepeda motor Honda Genio BE 2739 IF (milik korban AG)

– 1 unit sepeda motor Honda Beat warna abu-abu (tanpa plat nomor)

– 1 unit sepeda motor Honda Beat warna merah-putih (tanpa plat nomor)

– 1 unit sepeda motor Honda Beat warna putih-biru

– 1 unit sepeda motor Honda Beat warna kuning.

Sedangkan 3 unit sepeda motor lainnya, kata Kasat, saat ini diamankan di Polsek Selagai Lingga.

Dalam kesempatan tersebut, AKP Devrat mengimbau masyarakat yang merasa kehilangan sepeda motor dengan ciri-ciri tersebut untuk datang langsung ke Polres Lampung Tengah dengan membawa bukti kepemilikan yang sah.

“Kepada masyarakat yang merasa kehilangan sepeda motor, silahkan datang untuk memeriksa motor yang ada dengan membawa bukti kepemilikan yang sah,” pungkasnya.

 

Baca juga Artikel ini:  Pengamanan Maksimal Distribusi Surat Suara: Kapolres Pidie Jaya Pastikan Kelancaran Pilkada 2024

Red/.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *