Polri  

Polres Pidie Jaya Serahkan Tersangka Kasus Pembunuhan Istri ke Kejaksaan Negeri

0:00

PIDIE JAYA – Ragamrajawalinusantara.id | Unit Idik I Pidum Sat Reskrim Polres Pidie Jaya melaksanakan Tahap II, yakni penyerahan tersangka beserta barang bukti kasus pembunuhan terhadap seorang istri di Gampong Kuta Krueng, Kecamatan Bandar Dua, ke Kejaksaan Negeri Pidie Jaya, Rabu (24/9/2025).

Kapolres Pidie Jaya, AKBP Ahmad Faisal Pasaribu, S.H., S.I.K., M.H., melalui Kasat Reskrim Iptu Fauzi Atmaja, S.H., menjelaskan bahwa tersangka berinisial SK (54), warga Kecamatan Trienggadeng, Kabupaten Pidie Jaya, resmi diserahkan kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ramario Haqri, S.H.

Baca juga Artikel ini:  Kapolres Aceh Tamiang Hadiri Peringatan Hari Guru Nasional Tahun 2024

“Berkas perkara telah dinyatakan lengkap atau P-21 tertanggal 22 September 2025, sehingga pada hari ini kami serahkan tersangka dan barang bukti ke pihak kejaksaan,” ujar Iptu Fauzi.

Kasus ini bermula dari laporan polisi pada 28 Mei 2025, terkait tindak pidana kejahatan terhadap jiwa orang (pembunuhan) yang dilakukan tersangka terhadap istrinya. Setelah melalui proses penyidikan, berkas perkara dinyatakan lengkap pada 15 Juli 2025.

Baca juga Artikel ini:  Kapolres Pidie Jaya Sambangi Warga Kurang Mampu di Gampong Geunteng: Wujudkan Polres Peduli

Dengan selesainya Tahap II ini, penanganan perkara sepenuhnya beralih ke Kejaksaan Negeri Pidie Jaya untuk dilanjutkan pada tahap persidangan di pengadilan.

Sumber: Humas Polres Pidie Jaya

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *