Ragamrajawalinusantara.id – Kota Bekasi.
Aparat Polsek Pondok Gede bergerak cepat menangani kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) yang terjadi di wilayah Pondok Melati, Kota Bekasi.
Korban berinisial AG langsung mendapatkan pelayanan kepolisian dan diantar ke Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) di Polres Metro Bekasi Kota untuk penanganan lebih lanjut.
Peristiwa tersebut dipicu persoalan sepele. Pelaku yang merupakan suami korban mengajak AG untuk merayakan Lebaran ke rumah keluarganya. Namun, korban menolak karena masih menunggu anaknya yang masih kecil dan belum pulang ke rumah.
Penolakan tersebut memicu emosi pelaku hingga berujung pada tindakan kekerasan fisik. Pelaku langsung memukul korban.
Usai melakukan aksinya, pelaku diketahui melarikan diri (kabur) dan saat ini masih dalam pengejaran pihak kepolisian.
Langkah cepat yang dilakukan Polsek Pondok Gede dalam mengantar korban ke Unit PPA menjadi bentuk nyata kehadiran polisi dalam memberikan perlindungan kepada masyarakat, khususnya korban KDRT agar mendapatkan keadilan dan pendampingan secara maksimal.
MHZ












