Proyek Lapen Rp 171 Juta di Siraman Disorot: Kades Tak Merespon, Pengawasan Diduga Mandul

0:00

RagamRajawaliNusantara.id |

Lampung Timur — Dugaan ketidaksesuaian pembangunan jalan lapen di Desa Siraman, Kecamatan Pekalongan, Lampung Timur, memicu perhatian publik. Setelah berulang kali mencoba meminta klarifikasi, namun Kepala Desa dan pihak pengawasan tidak memberikan respon, Lembaga Perlindungan Konsumen (LPK) YAPERMA Sumbagsel resmi melayangkan laporan kepada Inspektorat Lampung Timur pada Jumat (28/11/2025).

Saat di konfrimasi Ketua YAPERMA Sumbagsel, Hermansyah, menegaskan bahwa pihaknya sudah melakukan prosedur klarifikasi secara berjenjang.

Kami sudah hubungi Kepala Desa Siraman, tapi tidak ada jawaban yang jelas. Bahkan ketika saya tanya soal TPK dan pengawasan lapangan, responnya tidak tegas. Saya juga menghubungi Pak Camat Pekalongan lewat WhatsApp, namun tidak dibalas,ini menunjukkan lemahnya fungsi kontrol,” ujarnya.

Hasil pengecekan YAPERMA bersama awak media menemukan sejumlah indikasi ketidaksesuaian, seperti ketebalan lapen yang tipis, pemadatan lemah, material tidak homogen, drainase tidak dibentuk, serta tidak adanya pengawasan teknis di lokasi, termasuk papan proyek yang tidak mencantumkan unsur pengawasan sebagaimana aturan.

Baca juga Artikel ini:  H+20 Rehabilitasi Pembukaan Jalan Kantong Produksi TMMD Ke 126 Capai 90 Persen

Proyek lapen di Dusun I dan V ini menggunakan Dana Desa 2025 sebesar Rp 171.475.000.
YAPERMA Minta Inspektorat Segera Turun
Dalam surat Nomor 027/DPW-SBS/XI/2025, YAPERMA meminta Inspektorat untuk:
– Melakukan pemeriksaan fisik di lapangan.
– Memanggil Kades, TPK, dan unsur kecamatan.
– Mengaudit administrasi dan penggunaan anggaran.

Baca juga Artikel ini:  Desa Dwipa Karya Gelar Rembuk Stunting dan Musdes Perencanaan Desa dalam Rangka Penyusunan RKP Desa Tahun 2026

Kami bertindak berdasarkan undang-undang. Dana publik harus digunakan sesuai aturan. Jika pekerjaan diduga tidak sesuai spek, kami wajib menyampaikan laporan dan mengawalnya sampai tuntas,” tegas Hermansyah.

Red/.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *