Aceh Timur: Ragam rajawali Nusantara.id _ 16 Desember 2024 Gerakan Masyarakat Menggugat (Geuram) menyampaikan pernyataan sikap terhadap PT Medco E&P Malaka atas pengelolaan Blok A di Aceh Timur. Geuram menilai bahwa kegiatan eksploitasi migas yang dilakukan perusahaan tersebut belum sepenuhnya memberikan dampak positif bagi perekonomian lokal.
Minimnya pelibatan tenaga kerja dan sumber daya lokal dalam aktivitas perusahaan dianggap menjadi penyebab kecemburuan sosial, yang berujung pada aksi protes masyarakat, seperti demonstrasi dan penghadangan kendaraan perusahaan.
Masyarakat sekitar berhak mendapatkan manfaat lebih besar dari sumber daya alam yang dieksploitasi di wilayah mereka. Salah satu kendala utama adalah rendahnya akses informasi masyarakat terhadap proses rekrutmen tenaga kerja, terutama dari desa-desa di Kecamatan Julok dan Indra Makmur,” ujar perwakilan Geuram.
Keluhan dan Tuntutan Masyarakat
Geuram juga menyoroti minimnya keterlibatan tenaga kerja lokal yang seharusnya menjadi prioritas perusahaan. Hal ini, menurut mereka, bertentangan dengan Surat Keputusan Kementerian Lingkungan Hidup Nomor 245/MENLHK/SETJEN/PLA.4/5/2017, yang mengatur pengelolaan dampak lingkungan dan sosial secara transparan.
Program Corporate Social Responsibility (CSR) PT Medco E&P Malaka dinilai belum menyentuh akar masalah. Program ini dianggap masih bersifat jangka pendek dan belum memberikan pelatihan atau keterampilan yang dapat meningkatkan daya saing masyarakat lokal.
“Pola kemitraan dalam penyediaan barang dan jasa lokal juga belum terkoordinasi dengan baik,” tambah Geuram.
Atas dasar ini, Geuram menggelar aksi protes dan menuntut perusahaan untuk segera memenuhi kewajiban terhadap warga di sekitar tambang, terutama dalam hal penyediaan lapangan kerja dan tata kelola lingkungan hidup.
Tuntutan Gerakan Masyarakat Menggugat (Geuram):
1. Memprioritaskan tenaga kerja lokal yang tinggal di sekitar tambang.
2. Memberikan pelatihan dan vokasi kepada pemuda lokal di sekitar tambang.
3. Melibatkan Badan Usaha Milik Gampong (BUMG) dan kelompok ekonomi lokal dalam proses rekrutmen tenaga kerja, pendistribusian CSR, serta pemberdayaan ekonomi lokal.
4. Mengatasi dampak lingkungan seperti debu, bau busuk, dan pencemaran air yang dihasilkan dari produksi perusahaan.
5. Menyediakan sosialisasi prosedur tanggap darurat serta melakukan simulasi penanganan darurat.
6. Transparan dan memprioritaskan warga lokal dalam pendistribusian dana CSR.
Harapan dan Tindak Lanjut
Geuram berharap PT Medco E&P Malaka segera menanggapi tuntutan ini demi menghindari eskalasi ketegangan antara perusahaan dan masyarakat sekitar tambang. “Kami, Gerakan Masyarakat Menggugat (Geuram), menuntut PT Medco E&P Malaka agar memenuhi kewajiban mereka sesuai dengan amanat peraturan dan kebutuhan masyarakat lokal,” tegas perwakilan mereka.
Hingga berita ini diterbitkan, belum ada tanggapan resmi dari pihak PT Medco E&P Malaka terkait tuntutan tersebut.