“Mereka menjual tidak sesuai aturan, harga jualnya di atas HET (Harga Eceran Tertinggi), dan mereka menjual ke pengecer, bukan ke masyarakat,” katanya, Minggu (02/11/2025).
Saat ini, HET elpiji 3 kilogram di Kecamatan Simpang Raya ditetapkan sebesar Rp21 ribu. Meski demikian, praktik penyimpangan oleh sejumlah pangkalan masih ditemukan, seperti menjual dengan harga lebih tinggi atau menyalurkan kepada pengecer tanpa melalui masyarakat langsung.
Meski ada temuan pelanggaran, Ibu Cianlin S.Sos menyebut, hingga saat ini belum ada laporan masyarakat yang kesulitan mendapatkan gas elpiji. “Alhamdulillah, hingga sekarang tidak ada laporan seperti itu. Kalau ada, masyarakat bisa melaporkannya ke nomor 135 atau langsung ke kami,” tambahnya.
Pengawasan terhadap pangkalan dilakukan setiap hari, termasuk pada akhir pekan. Langkah ini diambil sebagai bagian dari upaya Pertamina untuk memastikan distribusi elpiji bersubsidi tepat sasaran.
“Hari ini tim kami sedang di lapangan, di Kecamatan Simpang Raya. Sejak hari ini juga, sekitar 20 pangkalan kami kunjungi secara bergilir untuk memastikan semuanya berjalan sesuai aturan. Kami selalu melakukan pengawasan ketat, bahkan Sabtu dan Minggu pun kami turun ke lapangan,” ujar Ibu Cianlin S.Sos.
Pertamina memberikan sanksi bertahap kepada pangkalan yang melanggar aturan. Pertama, mereka akan memberikan teguran, namun bila tak diindahkan, akan dilakukan PHU.
“Jika pelanggarannya berat, seperti oplosan atau penimbunan gas, kami juga langsung PHU,” kata Ibu Cianlin S.Sos.
Namun, ia memastikan bahwa kasus oplosan atau penimbunan belum ditemukan di Kecamatan Simpang Raya. Langkah tegas ini diharapkan dapat menjaga distribusi LPG bersubsidi sesuai tujuan, yakni membantu masyarakat yang membutuhkan.
Pertamina juga mengajak masyarakat untuk melaporkan jika menemukan pelanggaran di pangkalan-pangkalan LPG di sekitar.













