Rencana Pembangunan Tower Radio HIT FM Dipertanyakan Warga, GML-IB Surati Pemkab Lampung Timur

0:00

LAMPUNG TIMURRagamRajawaliNusantara.id – Dewan Pimpinan Daerah Gema Masyarakat Lokal Indonesia Bersatu (DPD GML-IB) Kabupaten Lampung Timur secara resmi melayangkan dua surat kepada Pemerintah Kabupaten Lampung Timur pada Senin (16/03/2026).

Langkah tersebut merupakan tindak lanjut atas laporan masyarakat terkait rencana pembangunan tower Radio HIT FM dengan kode FM 20ABK-HIT-03.013.

Dua surat bernomor 005/DPD/GML/LKS/III/2026 itu berisi Laporan Kontrol Sosial serta Penyampaian Aspirasi Masyarakat. Surat tersebut ditujukan kepada Bupati Lampung Timur dan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) untuk meminta klarifikasi serta penjelasan terkait rencana proyek tersebut.

Baca juga Artikel ini:  PJ bupati Asra Terima anugrah perencanaan madjid Ibrahim

Ketua DPD GML-IB Lampung Timur, Saparuddin, mengatakan bahwa langkah ini merupakan bentuk kepedulian organisasi dalam mengawal transparansi pembangunan di daerah.

“Kami menindaklanjuti laporan warga yang merasa perlu mendapatkan informasi yang jelas. Melalui surat ini kami meminta penjelasan mengenai proses perizinan serta kajian dampak yang mungkin ditimbulkan bagi masyarakat di sekitar lokasi pembangunan,” ujar Saparuddin.

Ia menambahkan, sebagai organisasi kemasyarakatan, GML-IB berkomitmen menjalankan fungsi kontrol sosial sekaligus menjadi jembatan aspirasi masyarakat kepada pemerintah daerah.

Menurutnya, setiap pembangunan infrastruktur yang berada di lingkungan permukiman harus tetap memperhatikan aturan yang berlaku, khususnya terkait aspek keamanan dan kenyamanan warga.

Baca juga Artikel ini:  Polres Lampung Timur Konferensi Pers Hasil Ops Sikat

“Setiap pembangunan infrastruktur di lingkungan permukiman harus tetap memperhatikan aturan yang berlaku, terutama menyangkut keamanan dan kenyamanan warga sekitar,” tegasnya.

Kedatangan rombongan GML-IB disambut oleh staf Bagian Umum, Risnawatun, yang mengonfirmasi bahwa surat tersebut telah diterima dan akan segera diproses secara administratif.

“Surat sudah kami terima dan akan segera kami disposisikan kepada Kepala Dinas agar dapat ditindaklanjuti dengan cepat. Hasilnya nanti akan kami sampaikan kembali,” jelas Risnawatun.

Hingga berita ini diterbitkan, pihak GML-IB masih menunggu tanggapan resmi dari Pemerintah Kabupaten Lampung Timur maupun instansi terkait mengenai legalitas serta aspek teknis rencana pembangunan tower Radio HIT FM tersebut.

Baca juga Artikel ini:  Tower 60 Meter Masih Dipersoalkan ,Dokumen Teknis Proyek Belum Ditunjukkan ke Publik

(Tim : GML-IB) 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *