RagamRajawaliNusantara.Id. |
Lampung Timur — Program revitalisasi satuan pendidikan pada sejumlah sekolah dasar di Kecamatan Raman Utara, Kabupaten Lampung Timur, kembali menjadi sorotan. Dugaan adanya ketidaksesuaian bangunan dengan petunjuk teknis (juknis) serta indikasi penyimpangan anggaran terungkap setelah tim investigasi Media wartawa news dan beberapa media lainnya, melakukan peninjauan lapangan pada Kamis, 13 November 2025.

Hasil investigasi media tersebut kemudian diteruskan kepada Perkumpulan Basar Solidaritas Rakyat (PBSR) DPW Provinsi Lampung dan Lembaga Perlindungan Konsumen (LPK) YAPERMA DPW Sumbagsel, yang kini ikut turun melakukan pemantauan.
Temuan tersebut terkait proyek Revitalisasi Satuan Pendidikan yang bersumber dari APBN Tahun Anggaran 2025, dengan nilai pekerjaan mencapai ratusan juta hingga miliaran rupiah.

Adapun sekolah yang disurvei antara lain:
UPTD SDN 2 Rama Puja
SDN 3 Rukti Sedyo
SDN 2 Rukti Sedyo
SDN 1 Raman Aji
Menindaklanjuti laporan dari tim investigasi wartawan news, Ketua PBSR DPW Provinsi Lampung, Zaenudin, menyatakan adanya sejumlah indikasi awal yang patut diusut.
“Kami mendapatkan laporan dari tim investigasi Media warta news yang telah mengecek ke semua lokasi. Dari hasil pengecekan awal, diduga ada indikasi praktik KKN atau bahkan korupsi berjamaah. Material baja ringan pun tampak tidak memiliki label SNI. Ini jelas tidak sesuai standar untuk proyek negara,” ujar Zaenudin.
PBSR berkomitmen mengawal temuan ini agar penggunaan anggaran negara tidak disalahgunakan.

Pengurus LPK – YAPERMA DPW Sumbagsel, Hermansyah, juga membenarkan bahwa lembaganya menerima laporan hasil investigasi dari Media warta news
“Kami menyesalkan jika pekerjaan revitalisasi ini benar tidak sesuai juknis. Setelah menerima laporan investigasi Media warta news, kami akan melakukan pengecekan lanjutan dan berkoordinasi dengan dinas terkait. Bila ditemukan indikasi korupsi, kami akan mengajukan laporan resmi,” tegas Hermansyah.
Saat wartawan mencoba mengonfirmasi hasil temuan kepada Kepala Sekolah SDN 2 Rukti Sedyo, Suroso, ia menolak memberikan keterangan. Bahkan dirinya menunjukkan sikap yang dinilai tidak kooperatif.
“Saya tidak nyaman direkam dan divideo. Jangan shooting. Hapus saja videonya. Nanti urusannya lain kalau memaksa,” ucapnya sambil memukul meja ketika ditemui awak media.
Padahal, wartawan berhak meliput sesuai UU No. 40 Tahun 1999 tentang Pers, yang menegaskan:
Pasal 4 ayat (2): Pers tidak dikenai pelarangan penyiaran.
Pasal 18 ayat (1): Menghalangi tugas jurnalistik dapat dipidana hingga 2 tahun atau didenda Rp 500 juta.
Sikap kepala sekolah tersebut dinilai tidak mencerminkan transparansi penggunaan anggaran negara.
PBSR, YAPERMA, dan Media warta news menyatakan akan terus mengawal temuan ini demi menjamin pembangunan sarana pendidikan di Lampung Timur berjalan sesuai aturan, transparan, dan tidak merugikan masyarakat.
Hingga berita ini ditayangkan, pihak sekolah maupun dinas terkait belum memberikan keterangan resmi.
sumber : Warta News.Tim












