Aceh Tamiang – RagamRajawaliNusantara.id | Penetapan Anggaran Pendapatan dan Belanja Kabupaten Aceh Tamiang masih menyimpan tanda tanya dari berbagai kalangan, hal ini disebabkan oleh dokumen APBK Aceh Tamiang Tahun 2025 belum juga kunjung rampung.
Hasil penelusuran RagamRajawaliNusantara.id dari berbagai sumber didapati bahwa ada beberapa kejanggalan yang terjadi mulai dari awal perencanaan APBK ini sampai Penetapan sehingga apa yang menjadi harapan masyarakat Kabupaten Aceh Tamiang belum bisa terjawab seutuhnya.
Hasil penelusuran RagamRajawaliNusantara.id pada selasa (07/01/2025) ke gedung rakyat yang megah itu didapati informasi sebanyak 27 orang anggota DPRK Aceh dari 35 Anggota DPRK yang ada, juga ikut serta Seketariat DPRK dan seluruh Kepala Bagian pada DPRK Aceh Tamiang untuk berkunjung ke Banda Aceh.
Tujuan Kunjungan itu salah satunya adalah DPR Aceh guna untuk berkonsultasi mengenai tugas, fungsi dan wewenang dprk dalam penyusunan dan Penetapan APBK.
Masih menurut sumber diseputaran gedung DPRK Aceh Tamiang selain ke DPR Aceh para “rombongan” tersebut juga berkunjung ke Biro Hukum Setda Provinsi Aceh dan Badan Pengelolaan Keuangan Aceh (BPKA).
Tanggal 30 desember 2024 adalah merupakan batas akhir penyerahan dokumen pendukung penetapan APBK tahun 2025, apabila dokumen ini tidak diserahkan oleh DPRK maka akan terjadinya perbup, sebab dokumen APBK ini merupakan dokumen bersama antara legestatif dan eksekutif. Dokumen penetapan APBK Aceh Tamiang tahun 2025 juga baru ditandatangani oleh dua dari tiga Pimpinan DPRK Aceh Tamiang.
Dokumen tersebut belum diserahkan oleh pihak legestatif kepada pihak eksekutif melalui BPKD Aceh Tamiang, belum ada informasi resmi terkait belum diserahkan dokumen ini dari pihak legestatif.
Imbas dari tidak diberikannya dokumen ini akan berdampak terjadinya perbup terkait APBK tahun 2025 dan hal ini juga sudah diwarning oleh pihak BPKD Aceh Tamiang.
Penyebab tidak diberikannya dokumen ini karna adanya kesepakatan yang tidak tercapai antara legestatif dan eksekutif terkait kegiatan atau program-program legestatif yang telah disepakati diawal perencanaan APBK tahun 2025 namun pada saat penetapan ini kesepakatan itu tidak terjadi.
Masih Menurut sumber, dalam gedung yang megah dan berisikan 35 anggota DPRK juga terjadi perpecahan dalam mensejahterakan kelompoknya, musyawarah yang seharusnya mencapai satu suara sepakat kini berubah menjadi lima suara kelompok dalam tubuh DPRK Aceh Tamiang untuk menyusun APBK tahun 2025 melalui “ordal” digedung tertentu untuk membesarkan kepentingan kelompoknya sendiri.
Seketaris BPKD Aceh Tamiang, Three Eka Indra Bekti yang dihubungi RagamRajawaliNusantara.id via telpon selularnya mengatakan “sejauh ini yang saya ketahui hanya ada ketidaklengkapan dokumen APBK Aceh Tamiang tahun 2025 untuk dievaluasi oleh pihak Provinsi” ucapnya. (Ys)













