Aceh Tamiang – Ragamrajawalinusantara.id | Sat Reskrim Polres aceh tamiang berhasil mengungkap dan mengamankan empat pelaku pencurian yang terjadi pada hari minggu yang lalu di kantor inspektorat kabupaten aceh tamiang. Selasa 10 februati 2026.
adapun ke empat pelaku tersebut yaitu HD (37 tahun) warga dusun pasar batu, Desa Pantai Tinjau kecamatan sekrak, MR ( 26 tahun ) warga dusun bahagia desa Bundar kecamatan Karang Baru, MI ( 39 tahun ) warga dusun bahagia, desa bundar kecamatan karang baru dan GN ( 22 tahun ) warga dusun bahagia , desabundar kecamatan karang baru.
berdasarkan laporan polisi nomor : LP/B/30/II/2026/SPKT/POLRES ACEH TAMIANG pada tanggal 8 februari 2026, tim opsnal sat reskrim polres aceh tamiang langsung melakukan penyelidikan untuk mengungkap pelaku pencurian tersebut.
Kapolres Aceh Tamiang AKBP Muliadi, S.H, M.H melalui Kasat Reskrim AKP Rahmad S.H, M.H dari informasi yang dikumpulkan, tim opsnal sat reskrim yang dipimpin oleh kasat reskrim AKP Rahmad S.H, M.H dan Katim Opsnal Aiptu Deni Suganda berhasil mengamankan pelaku GN (22) dan MR (26) disebuah rumah kosong di dusun bahagia desa bundar kecamatan karang baru.
Dari pengakuan awal kedua pelaku MR dan GN, tim opsnal sat reskrim berhasil mengamankan dua orang pelaku lainnya HD (37) dan MI (39) serta berhasil mengamankan barang bukti berupa 22 unit kursi merk cheetos dari tangan para pelaku.
AKP Rahmad menjelaskan, aksi ke empat pelaku memanfaatkan situasi pasca bencana banjor bandang yang melanda kabupaten aceh tamiang dimana untuk area komplek perkantoran pemkab aceh tamiang dalam keadaan sunyi. memanfaatkan situasi ini ke empat pelaku melakukan aksinya dan berhasil mencuri 22 unit kursi merk cheetos dari kantir inspektorat kabupaten aceh tamiang.
“saat ini ke empat pelaku sudah kita amankan di mapolres aceh tamiang untuk penyelidikan lrbih lanjut serta mempertanggung jawabkan perbuatan para pelaku.” Pungkas AKP Rahmad**( red)
Sumber: humas polres Aceh Tamiang













