Aceh Tamiang – Ragamrajawalinusantara.id |Unit Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Aceh Tamiang telah melaksanakan kegiatan pengecekan ukuran volume Minyak makan merk Kita di sejumlah pasar tradisional di Kota Kualasimpang Kabupaten Aceh Tamiang. Senin, 17 Maret 2025, pukul 10.00 WIB hingga selesai.
Kegiatan ini bertujuan untuk memastikan bahwa ukuran atau takaran Minyak makan merk Kita sesuai dengan yang tercantum pada kemasan. Proses pengecekan dilakukan dengan metode penakaran ulang menggunakan alat ukur volume yang akurat.
Dari hasil pengecekan, didapati bahwa volume Minyak makan merk Kita yang beredar di pasaran telah sesuai dengan standar yang tercantum pada kemasan. Dengan adanya kegiatan ini.
Kapolres Aceh Tamiang AKBP Muliadi, S.H, M.H melalui Kasat Reskrim AKP Rifki Muslim, S.H, M.H mengatakan “kegiatan ini diharapkan dapat memberikan kepastian kepada masyarakat terkait akurasi takaran produk serta mencegah potensi penyimpangan dalam distribusi minyak goreng bersubsidi.”
“Sat Reskrim Polres Aceh Tamiang akan terus melakukan pengawasan dan penindakan guna memastikan transparansi serta keadilan dalam perdagangan barang kebutuhan pokok di wilayah hukum Polres Aceh Tamiang.” Pungkas AKBP Rifki**(red)
Sumber: humas polres Aceh Tamiang