Sidang Gugatan Koperasi dan Dinas di PN Sukadana, YAPERMA: Jangan Main‑main dengan Hukum

0:00

RagamRajawaliNusantara.id |

LAMPUNG TIMUR – Majelis Hakim Pengadilan Negeri Sukadana kembali menggelar sidang lanjutan atas gugatan perdata yang melibatkan tiga pihak tergugat, yaitu KUD Bina Mina Sejahtera, investor Nur Ali, dan Dinas Koperasi Kabupaten Lampung Timur , Rabu 23/07/2025.

Agenda sidang hari ini adalah pemeriksaan kelengkapan administrasi berkas. Dari tiga tergugat, KUD Bina Mina Sejahtera dan Dinas Koperasi dianggap tidak hadir secara hukum karena belum melengkapi dokumen yang menjadi syarat formal kehadiran persidangan .

Baca juga Artikel ini:  BPK RI Temukan Ketidaksesuaian Pengelolaan Dana BOS di Tingkat SMA SMK di Banten

Karena itu, hakim memutuskan menunda persidangan selama dua minggu guna memberi kesempatan bagi kedua tergugat tersebut untuk melengkapi berkas administratif .

Sidang ini menjadi sorotan publik karena melibatkan institusi koperasi dan instansi pemerintah daerah. Dalam persidangan hadir perwakilan YLPK YAPERMA yang mengawal jalannya proses hukum agar tetap terbuka dan berkeadilan .

Sinta Ailza, Sekretaris DPW YAPERMA 1 Sumbagsel, menyatakan:

“Kami hadir untuk memastikan bahwa proses hukum berjalan sebagaimana mestinya. Persoalan ini menyangkut kepentingan masyarakat dan konsumen, sehingga perlu dikawal secara serius. Kami berharap majelis hakim tetap profesional, independen, dan memutus perkara berdasarkan fakta serta bukti yang sah.”

Sidang selanjutnya dijadwalkan pada bulan Agustus 2025 setelah tenggat waktu pemenuhan kelengkapan administrasi. Penggugat berharap persidangan berlangsung objektif dan menghasilkan keadilan yang seadil-adilnya .

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *