Sinergitas TNI AD Dan Bea Cukai Sita 148.000 Batang Rokok Ilegal Di Wilayah Kodim 1307/Poso.

0:00

POSO, Ragamrajawalinusantara.id  – Koramil 05/Rantolindo Jajaran Kodim 1307/Poso Korem 132/Tandolako Danramil Lettu CKE. Risman Bersama  Dantim Bea Cukai Kantor Pengawasan dan Pelayanan Tipe Madya Pabean Tipe C Luwuk Tomy Putra Wijaya S.T Dan Kepala Seksi Tindak Lalulintas Laut Pelabuhan Kelas III Ampana Erwin , menindak 148.000 batang rokok ilegal berlabel pita cukai palsu dalam sebuah operasi gabungan di wilayah Kabupaten Tojo Una una.
Informasi awal Tim gabungan melaksanakan kegiatan penertipan rokok ilegal dan awalnya tim mendapati 2 Karton rokok ilegal yang mana dalam label bea cukai di pembungkus rokok ilegal tersebut tidak sesuai dengan label yang seharusnya di tempel di pembungkus rokok dalam hal ini seharusnya di bungkus rokok tertera label SKM (sigaret kretek mesin) tapi Ditempel dengan Label SKT (sigaret kretek tangan) hal tersebut membuat negara mengalami kerugian karena tidak sesuai dengan Pembayaran Pajak Negara.Setelah tiba di lokasi, Selanjutnya Tim gabungan mengembangkan lokasi pencarian barang bukti dan di temukan beberapa karton rokok ilegal yang posisinya sudah di atas kapal Perintis KM. Gunung Bintan yaitu sebanyak 12 karton yang mana barang nya sama dengan barang yang di temukan di lokasi penemuan awal..

Baca juga Artikel ini:  Dinilai Ribet Urusan di BPJS, 4 Korban Luka Bakar Sumur Minyak PT. PERTAMINA Gunakan Jalur Umum.

“Diperkirakan nilai barang mencapai Total Kerugian Negara sebesar Rp. 110.408.000 (seratus sepuluh juta delapan ratus empat delapan ribu rupiah), dengan Estimasi Nilai Barang Rp. 125.800.000 (seratus dua puluh lima juta delapan ratus ribu rupiah). Adapun nilai cukai yang seharusnya dibayar adalah sebesar Rp 125.800.000,” jelas Danramil 1307-05 Ratolindo Lettu CKE. Risman..

Baca juga Artikel ini:  Babinsa Koramil 1311-07/Menkep Jalin Silaturahmi dengan Warga Kelurahan Ulunambo

Sebagai tindak lanjut, Lettu CKE. Risman mengatakan bahwa Hingga saat ini tim gabungan akan terus melakukan pengembangan kasus siapa pemilik barang bukti tersebut dan rencana akan melakukan pemantauan agar tidak terjadi lagi kegiatan peredaran rokok ilegal yang terjadi di kabupaten Tojo Una Una..

“Langkah ini sesuai dengan skema penanganan perkara ultimum remedium sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 07 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan dan PMK-237/PMK.04/2022,” sambungnya.Danramil 1307–05/Rantolindo mengapresiasi dukungan masyarakat dalam memberikan informasi serta peran aktif seluruh pihak dalam proses penindakan. Diharapkan langkah ini dapat memberikan efek jera kepada pelaku serta meningkatkan kesadaran masyarakat untuk menjauhi barang-barang ilegal.( Pendim 1307/Poso )

Baca juga Artikel ini:  Presiden Prabowo Pimpin Upacara Parade Senja dan Penurunan Sang Merah Putih di Akademi Militer Magelang

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *