“Diperkirakan nilai barang mencapai Total Kerugian Negara sebesar Rp. 110.408.000 (seratus sepuluh juta delapan ratus empat delapan ribu rupiah), dengan Estimasi Nilai Barang Rp. 125.800.000 (seratus dua puluh lima juta delapan ratus ribu rupiah). Adapun nilai cukai yang seharusnya dibayar adalah sebesar Rp 125.800.000,” jelas Danramil 1307-05 Ratolindo Lettu CKE. Risman..
Sebagai tindak lanjut, Lettu CKE. Risman mengatakan bahwa Hingga saat ini tim gabungan akan terus melakukan pengembangan kasus siapa pemilik barang bukti tersebut dan rencana akan melakukan pemantauan agar tidak terjadi lagi kegiatan peredaran rokok ilegal yang terjadi di kabupaten Tojo Una Una..