SMK Islam YPI 2 Way Jepara Diambil Alih Sepihak, YPPIL dan YAPERMA Turun Tangan

0:00

RagamRajawaliNusantara.id |

LAMPUNG TIMUR – Masyarakat Way Jepara dan sekitarnya digegerkan oleh viralnya pemberitaan mengenai sebuah lembaga pendidikan yang diduga telah berubah nama dan status tanpa izin resmi.

Sekolah yang sebelumnya dikenal sebagai SMK Islam YPI 2 Way Jepara kini secara diam-diam berganti menjadi SMK Islam Tunas Bangsa, diduga tanpa prosedur legal yang sah.

Perubahan tersebut dipimpin oleh H. Mahmud, S.Sos, mantan Kepala Sekolah SMK Islam YPI 2 Way Jepara yang masa tugasnya berakhir pada Desember 2024.

Berdasarkan keputusan Pengurus Pusat Yayasan Pendidikan Islam Lampung (YPPIL), H. Mahmud telah diberhentikan dari jabatannya dan digantikan oleh Sumarwan, M.Pd.I sebagai Kepala Sekolah yang baru.

Ironisnya, H. Mahmud dan pihak yang terlibat justru melakukan tindakan tidak terpuji dengan merusak dan mengganti papan nama sekolah di berbagai titik—depan, samping, dan dalam bangunan—yang berlokasi di Desa Labuhan Ratu Satu, Kecamatan Way Jepara, Lampung Timur, Nama sekolah diubah menjadi SMK Islam Tunas Bangsa dan bahkan telah menerima siswa baru untuk Tahun Ajaran 2024/2025.

Baca juga Artikel ini:  Peran Penting Wartawan Dalam Menciptakan Pilkada 2024 Yang Aman dan Damai

Tidak hanya itu, para siswa yang tengah mengikuti Masa Pengenalan Lingkungan Sekolah (MPLS) tiba-tiba diliburkan tanpa kejelasan. Informasi peliburan tersebut hanya disampaikan melalui pesan WhatsApp, tanpa penjelasan resmi, dan dinyatakan berlaku hingga waktu yang tidak ditentukan.

Persoalan Hukum Ancam Siswa

Sopiyan Subing, Kuasa Hukum YPPIL, yang ditemui pada Rabu (10/07) saat mendampingi Pengurus Pusat YPPIL Sujimat, M.M dan Kepala Sekolah baru Sumarwan, M.Pd.I, menyampaikan keprihatinannya. Ia mengatakan bahwa tindakan sepihak ini dapat berdampak serius pada siswa, terutama jika operasional SMK Islam Tunas Bangsa tidak mendapat izin resmi.

“Salah satu dampak hukumnya adalah siswa bisa terkatung-katung tanpa status pendidikan yang jelas. Mereka juga terancam tidak memperoleh Nomor Induk Siswa Nasional (NISN),” ujar Sopiyan Subing.

Ia menambahkan, “Ijazah yang dikeluarkan oleh sekolah yang tidak memiliki legalitas juga dapat dianggap sebagai dokumen palsu. Ini tentu akan merugikan masa depan para siswa.”

Baca juga Artikel ini:  Konferensi Pers: Polres Pidie Jaya Tuntaskan Kasus Pembunuhan

Sopiyan Subing juga mengungkapkan adanya informasi bahwa pengelola SMK Islam Tunas Bangsa berencana memindahkan para siswa jika pihak mereka kalah secara hukum dari YPPIL.

“Ini bisa membuat wali murid merasa tertipu, karena mereka mendaftarkan anaknya dengan dasar reputasi SMK Islam YPI 2 Way Jepara, bukan sekolah baru yang tak memiliki izin,” jelasnya.

YLPK DPW YAPERMA Sumbagsel Buka Posko Pengaduan

Menanggapi situasi ini, Hermansyah, Ketua DPW YAPERMA Wilayah Sumatera bagian selatan, menyatakan bahwa pihaknya membuka posko pengaduan untuk mendampingi para orang tua dan siswa dalam memperoleh kepastian hukum mengenai status sekolah tersebut.

“Langkah ini kami ambil agar tidak ada korban di kemudian hari. Kami siap mengadvokasi siapa pun yang merasa dirugikan,” ujar Herman.

Masyarakat yang ingin melaporkan atau mengkonsultasikan permasalahan terkait dapat menghubungi Posko Pengaduan DPW YAPERMA melalui Email dpwsumbagselampera@gmail.com
No omor HP :082219999921 atau 081369694151

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *