Berita  

Sosialisasi Larangan Pengguna Knalpot Brong Di Wilayah Hukum Polsek Pondok Gede

0:00

Ragamrajawalinusantara.id – Kota Bekasi. 

Para pengguna knalpot brong yang melintasi perumahan atau lingkungan di kampung sudah sangat meresahkan bagi masyarakat.

Dari beberapa polres di Indonesia penggunaan knalpot brong terus digalakkan jajaran kepolisian di sejumlah daerah.

Selain dirasa menganggu kenyamanan dan ketertiban masyarakat, penggunaan knalpot brong dinilai dapat menjadi trigger atau pemicu konflik sosial.

Dalam hal ini salah satu Mitra polri pihaknya mengaku terus melakukan sosialisasi larangan penggunaan knalpot brong di semua unsur.

Baca juga Artikel ini:  Mantan Bupati Aceh Timur Silahturrahmi Ke Panglima Asahan

Sosialisasi larangan penggunaan knalpot brong itu dilakukannya, mulai dari siswa di sekolah, komunitas, masyarakat, otomotif, hingga pengguna motor, sampai distributor dan produsen knalpot brong.

Untuk diketahui, pengguna knalpot brong dianggap melanggar pasal 106 Undang-undang no.22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Selanjutnya, pelanggar akan dikenakan pasal 285 ayat 1.

“Setiap orang yang mengemudikan motor di jalan tidak memenuhi persyaratan teknis dan laik jalan meliputi kaca spion, klakson, lampu utama, lampu rem, lampu penunjuk arah, alat pemantul cahaya, alat pengukur kecepatan, knalpot, dan kedalaman alur ban, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (3) juncto Pasal 48 ayat (2) dan ayat (3), dapat dipidana dengan pidana kurungan paling lama satu bulan atau denda paling banyak Rp 250 ribu,” begitu bunyi pasal 285.

Baca juga Artikel ini:  Meriah Ribuan warga Aceh Tamiang Antusias ikuti fun bike dan pun walk

Rizal Pontoh

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *