Syarat Syarat Calon Imum Mukim Yang Harus Di Laksanakan Sesuai Qanun Aceh no 3 Tahun 2009

0:00

Aceh Singkil – ragamrajawalinusantara.id || “Khairul Amri” membantah yang di terangkan atas Keterangan Pordomuan tumangger itu, memang dia adalah ketua panitia ,dan saya adalah calon imum mukim ,saya melakukan Keritik itu fakta dan beralasan bukan mengada ada saya bukan profokatif,salah satu syarat calon yang paling penting ialah:

1.
Syarat menjadi calon imum mukim di Aceh berdasarkan Qanun Aceh Nomor 3 Tahun 2009 dan Qanun Aceh Singkil,nomor 1.tahun 2012 mencakup persyaratan administrasi dan persyaratan kemampuan, yaitu harus mampu membaca Al-Qur’an dengan baik dan benar, mampu menjadi imam dan khatib shalat Jumat, mampu memandikan jenazah, mengenal kondisi geografis, adat istiadat, serta sosial budaya kemukiman, dan memenuhi persyaratan lainnya seperti telah berdomisili di gampong kemukiman minimal 5 tahun.

Persyaratan umum
Mampu membaca Al-Qur’an dengan baik dan benar.
Mampu menjadi imam dan khatib shalat Jumat.
Mampu memandikan jenazah.
Mengenal kondisi geografis, adat istiadat, dan sosial budaya kemukiman.
Setia dan taat kepada Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945.

Baca juga Artikel ini:  Dandim Banggai Pantau Proyek Cetak Sawah Di Simpang Raya, Seluas Ini Targetnya

Dan di tambah lagi dengan Qanun Aceh Singkil nomor 1 tahun 2012 apakah syarat di dalam calon imum mukim sudah di tes dalam syarat Qanun Tersebut,begini bunyinya:

2.Qanun Aceh Singkil Nomor 1 Tahun 2012 tentang pemerintahan Mukim mengatur bahwa anggaran untuk panitia pemilihan Imum Mukim bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Mukim (APBM), yang diatur oleh peraturan mukim dan disetujui oleh tuha peuet mukim.
Sumber anggaran: Anggaran untuk pemilihan Imum Mukim bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Mukim (APBM).

Pengaturan APBM: APBM diatur setiap tahun anggaran melalui peraturan mukim, paling lambat satu bulan setelah Anggaran Pendapatan dan Belanja Kabupaten (APBK) diundangkan.

Pengelolaan: Pelaksanaan anggaran dituangkan lebih lanjut melalui peraturan imeum mukim dan dikelola oleh bendahara imeum mukim, yang pengangkatannya memerlukan persetujuan tuha peuet mukim.
Tujuan: Qanun ini bertujuan untuk memastikan bahwa proses pemilihan Imum Mukim didasarkan pada aturan yang jelas dan sesuai dengan kondisi Aceh Singkil.

Baca juga Artikel ini:  Koramil 03/Batui Laksanakan Pengamanan Rangakain Giat Pesparawi Ke XLV Tingkat Kabupaten Banggai

Tegas “Khairul Amri”Baca dan jangan gagal faham ,saya yang salah, atau ketua panitia yang tidak paham ,atau sengaja melanggar aturan Qanun Aceh Singkil nomor.1 tahun 2012. Boleh juga di telaahkan pada fakar hukum.

Karna aturan resmi biaya panitia itu di bebankan oleh calon imum mukim sampai hari ini itu tidak ada di atur ,kecuali yang mengaturnya adalah panitia.itu memberatkan bagi saya karna imum mukim itu adalah lembaga pemerintah Aceh juga, untuk melamarnya masak biaya panitia di bebankan kepada calon imum mukim,itu apa namanya ? Itu ada dana nya masuk dalam dana APBM saya rasa paham ya? Ujar amri

Dalam berita acara yang di tulis itu mungkin calon imum mukim yang lain nya tidak faham maka saya atas nama Khairul Amri keberatan maka saya mundur ,walaupun dengan rasa terpaksa saya ikut tanda tangan di berita acara

Baca juga Artikel ini:  Kepedulian Hanpangan, Babinsa Bersama Masyarakat Karya Bakti Pembuatan Jalan Tani ( Jalan Kantong Produksi) Desa

Tes mampu baca Al-Qur’an tidak di tes secara terbuka,atau bersamaan dengan calon imum mukim yang lainya,terkesan tes baca Al-Qur’an tertutup,dan meninggalkan syarat-syarat lain nya. Dan saya tidak harus koordinasikan karna saya sebagai pendaftar calon karna saya mendengar dan menjalaninya proses nya.ada hak saya mengkeritik ,tutup nya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *