Pantai Cermin, Serdang Bedagai – Upaya warga Dusun I, Desa Kota Pari, Kecamatan Pantai Cermin, Kabupaten Serdang Bedagai, Sumatera Utara, untuk memperoleh kesempatan bekerja di SPPG Dusun I kembali tidak membuahkan hasil. Agenda mediasi atau jejak pendapat yang telah disepakati bersama pada Kamis, 5 Februari 2026, tidak dapat terlaksana karena pihak yayasan, pemilik, dan pengelola SPPG tidak hadir dengan alasan adanya tugas mendesak.
Ketidakhadiran tersebut semakin memperpanjang proses dialog yang telah diupayakan warga sejak 8 Desember 2025. Hingga saat ini, belum terdapat kejelasan atau kesepakatan yang dapat menjawab aspirasi warga setempat terkait keterlibatan tenaga kerja lokal.
Situasi ini memunculkan kekecewaan dan tanda tanya di kalangan warga. Sejumlah warga menilai proses penyelesaian terkesan berlarut-larut, sementara langkah konkret dari pihak terkait belum terlihat. Dalam konteks tersebut, warga menyampaikan harapan agar aparat kepolisian dapat berperan lebih aktif dalam mendorong terlaksananya mediasi secara efektif.
“Suda dua kali kami sebagai warga berusaha duduk bersama untuk membahas nasib kami, namun pihak yayasan maupun pemilik selalu tidak memenuhi undangan,” ujar salah seorang warga Dusun I kepada media.
Warga juga menyampaikan sikap bersama terkait langkah ke depan. Mereka menyatakan akan menunggu kepastian hingga 8 Februari 2026. Apabila hingga waktu tersebut belum ada pemanggilan kerja bagi warga Dusun I, masyarakat berencana menyampaikan aspirasi melalui aksi terbuka dengan tuntutan agar operasional SPPG ditinjau kembali oleh pihak berwenang.
Menurut warga, sejak awal beroperasinya SPPG, sebagian masyarakat Dusun I merasa belum memperoleh ruang yang proporsional di wilayahnya sendiri. Hal ini, menurut mereka, menjadi dasar tuntutan agar kebijakan pengelolaan SPPG dapat dievaluasi secara menyeluruh dan transparan.
Atas kondisi tersebut, warga Dusun I Desa Kota Pari berharap Kepolisian Sektor Serdang Bedagai bersama instansi terkait dapat mengambil langkah yang terukur, objektif, dan sesuai ketentuan hukum guna mencari solusi terbaik bagi seluruh pihak.
(WN)













