Ragamrajawalinusantara.id – Pasuruan.
Dugaan penggadaian sebidang tanah bersertifikat tanpa persetujuan seluruh pemilik sah mencuat di Kabupaten Pasuruan, Jawa Timur. Kasus ini menyeret nama Syamsul Bachri yang diduga menggadaikan tanah berstatus Sertifikat Hak Milik (SHM) tanpa sepengetahuan salah satu pemilik yang namanya tercantum dalam sertifikat.
Erlan, warga Desa Winong, Kecamatan Gempol, mengaku tidak pernah diberi tahu maupun dimintai persetujuan terkait penggadaian tanah tersebut. Padahal, SHM itu tercatat atas nama tiga orang, yakni Anik, Erlan, dan Rahmat. Tanah tersebut diduga digadaikan oleh Syamsul Bachri yang berstatus sebagai ayah tiri Erlan.
Dalam ketentuan hukum agraria, tanah dengan kepemilikan bersama tidak dapat dialihkan atau dibebani hak tanpa persetujuan seluruh pemegang hak. Tindakan tersebut berpotensi menimbulkan konsekuensi hukum, baik perdata maupun pidana.
Ketua Yayasan Bantuan Hukum (YBH) Batara, Umar Al Khotob, didampingi Advokat Dany Tri Handianto, SH, menegaskan bahwa kliennya merupakan pemilik sah yang tercantum secara resmi dalam sertifikat. Namun, hingga proses penggadaian terjadi, Erlan tidak pernah menandatangani dokumen apa pun maupun menerima pemberitahuan.
“Klien kami sama sekali tidak mengetahui adanya penggadaian tanah tersebut. Ia tidak pernah menandatangani persetujuan, padahal namanya tercantum secara sah dalam SHM,” ujar Umar, Rabu (24/12/2025).
Umar menambahkan, Syamsul Bachri tidak memiliki dasar kewenangan hukum untuk mengalihkan atau membebani tanah tersebut karena namanya tidak tercantum sebagai pemegang hak dalam sertifikat. Status sebagai ayah tiri, menurutnya, tidak memberikan legitimasi hukum untuk bertindak atas tanah milik pihak lain.
Erlan bersama tim kuasa hukum telah mendatangi Kantor Desa Winong guna meminta difasilitasi penyelesaian melalui jalur mediasi. Kendati demikian, pihaknya menegaskan tidak menutup kemungkinan menempuh jalur hukum apabila upaya musyawarah tidak menghasilkan kesepakatan.
Dari sisi pidana, Umar menyebut tindakan pengalihan atau pembebanan tanah yang bukan haknya dapat dikenakan Pasal 385 KUHP tentang penguasaan atau pengalihan hak atas tanah secara melawan hukum. Selain itu, perbuatan tersebut juga berpotensi dijerat Pasal 378 KUHP terkait dugaan penipuan.
Tak hanya pihak yang menggadaikan, penerima gadai berinisial WS juga turut menjadi sorotan. Advokat Dany Tri Handianto menjelaskan bahwa penerima gadai dapat dimintai pertanggungjawaban hukum apabila terbukti mengetahui atau patut menduga bahwa objek tanah merupakan kepemilikan bersama dan digadaikan tanpa persetujuan seluruh pemegang hak.
“Dalam transaksi tanah milik bersama, penerima gadai memiliki kewajiban melakukan verifikasi. Jika hal tersebut diabaikan, maka ada konsekuensi hukum yang harus dipertanggungjawabkan,” tegas Dany.
Kepala Desa Winong, Amiril, membenarkan adanya pertemuan antara pihak Erlan dan pemerintah desa. Ia menyatakan bahwa pemerintah desa berencana memfasilitasi proses mediasi setelah libur Tahun Baru. Namun, ia belum menjelaskan sejauh mana pengetahuan maupun keterlibatan pemerintah desa terkait proses penggadaian tanah tersebut.
Kasus ini kembali menyoroti maraknya praktik gadai tanah di luar sistem perbankan dan tanpa melibatkan Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT). Minimnya pengawasan dan verifikasi kerap memicu sengketa agraria berkepanjangan yang berujung pada proses hukum.
Hingga berita ini diturunkan, Syamsul Bachri maupun WS belum memberikan tanggapan. Sementara itu, pihak Erlan menegaskan tetap membuka ruang penyelesaian secara damai, namun siap menempuh langkah hukum demi melindungi haknya sebagai pemilik sah yang tercantum dalam sertifikat.
Ancha













