Aceh Tamiang – Ragamrajawalinusantara.id | Didalam Viralnya Demo Garang dan Pemberitaan Online Tentang salah satu Oknum Karyawan PT. FIF Group Pos Kuala Simpang dan Oknum Petugas PT. FIF group dilapangan.Sabtu (04/05/2024)
Ketua Gerakan Aksi Rakyat Aceh Tamiang (GARANG) Chaidir Azhar mempertanyakan dasar apa Nasabah tersebut, sehingga pihak FIF melaporkan kepada pihak polisi.
” Pada hal PT. FIF Group adalah perusahaan besar, seharus nya PT. FIF Group dalam pemanggilan Nasabah yang menunggak cicilan Kredit tersebut menggunakan SOP seperti Surat Panggilan (SP) 1, SP 2 dan SP3. ” Ucap Ketua GARANG Chaidir Azhar
” Dalam pemanggilan SP1, SP2 dan SP3 untuk Nasabah, apa bila di indahkan oleh Nasabah baru boleh di Laporkan Ke Pihak hukum yaitu Polisi.” Tegas Ketua GARANG Chaidir Azhar
” Itu namanya Perusahaan yang Profesional dalam Pembiayaan Lesing, bukan Nasabah Nunggak Cicilan Kredit tanpa SP1, SP2 dan SP3 sudah dilaporkan ke polsek. ” Tegas Ketua GARANG Chaidir Azhar
” Dan diminta Kepada Pihak Penegak Hukum Periksa semua Pembiayaan Khususnya Lesing terkhusus lagi Petugas dilapangan tanyakan Legalitas mereka seperti Tanda Pengenal, Surat Tugas, dan SPPI.” Kata Ketua GARANG Chaidir Azhar
” Apabila Oknum Petugas Lapangan tidak memiliki Legalitas tersebut, diminta Pihak Penegak Hukum tindak Tegas dan Tangkap.” Tutup Ketua GARANG Chaidir Azhar. **(red)
Bersambung…….