Polri  

Tersangka Kasus Pencurian di Pidie Jaya Resmi Diserahkan ke Jaksa

0:00

PIDIE JAYA –Ragamrajawalinusantata.id | Unit Idik I Pidum Sat Reskrim Polres Pidie Jaya melaksanakan Tahap II berupa penyerahan tersangka dan barang bukti kasus tindak pidana pencurian ke Kejaksaan Negeri Pidie Jaya, Rabu (24/9/2025).

Kapolres Pidie Jaya, AKBP Ahmad Faisal Pasaribu, S.H., S.I.K., M.H., melalui Kasat Reskrim Iptu Fauzi Atmaja, S.H., menjelaskan bahwa tersangka yang diserahkan berinisial JM (41), warga asal Kota Sibolga yang berdomisili di Gampong Rambong, Kecamatan Meureudu, Kabupaten Pidie Jaya.

Baca juga Artikel ini:  Wakapolda Aceh Berikan Pengarahan kepada Personel Polres Pidie, Tekankan Profesionalisme Dalam Pelaksanaan Tugas

“Penyerahan tersangka dan barang bukti ini dilakukan setelah berkas perkara dinyatakan lengkap atau P-21 oleh Kejaksaan Negeri Pidie Jaya pada 11 September 2025,” ungkap Iptu Fauzi.

Penyerahan dilakukan langsung di kantor Kejaksaan Negeri Pidie Jaya kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ramario Haqri, S.H. Adapun perkara ini berawal dari laporan polisi pada 4 Agustus 2025 terkait tindak pidana pencurian, dengan berkas perkara rampung pada 25 Agustus 2025.

Baca juga Artikel ini:  Kapolres Aceh Tamiang Pastikan Ketersediaan dan Harga Bahan Pokok Stabil saat Ramadan

Dengan selesainya Tahap II ini, proses hukum terhadap tersangka sepenuhnya menjadi kewenangan Kejaksaan Negeri Pidie Jaya untuk dilanjutkan ke tahap persidangan.

Sumber: Humas Polres Pidie Jaya

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *